Bandung Barat – REP (33), harus mengalami nasib apes usai menjadi korban pemerasan bermodus love scamming. Pelakunya ialah seorang pria yang merupakan kekasih REP itu sendiri.
Pelaku love scam itu ialah Iza Mahendra (24), pria yang sedang berpacaran dengan korban selama beberapa hari belakangan. Ia tak beraksi sendiri, namun bersama dua rekannya yakni Misni alias Joko (31) serta Zulkarnain alias Karnain (37).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pihaknya menangkap tersangka Iza setelah mendapatkan laporan dari korban. Sementara Misni dan Zulkarnain, masih berada di dalam Lapas di Lampung.
“Kami amankan tersangka yang melakukan pemerasan dan kekerasan seksual terhadap korban REP. 1 tersangka diamankan, sementara 2 lagi masih di dalam Lapas di Lampung,” kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025).
Tri mengatakan tiga pemuda asal Lampung Utara itu memeras korbannya memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Ketiga tersangka ini mengedit foto mereka menyerupai anggota polisi.
“Jadi berawal saat korban ini berkenalan dengan tersangka pada 8 Februari, saat itu mengaku sebagai anggota polisi di Jawa Tengah. Mereka kenalan melalui aplikasi Tinder, lalu intens berkomunikasi,” kata Tri.
Setelah beberapa waktu, mereka akhirnya saling berhubungan dengan cara video call. Di situ, tersangka meminta korban melakukan hal yang tak senonoh, seperti masturbasi dan hal lainnya.
“Saat video call tidak senonoh itu, tersangka merekam aksi korban. Diedit menggunakan AI lalu dijadikan alat untuk mengancam korban supaya mau mentransfer sejumlah uang kalau tidak bakal disebarkan videonya,” kata Tri.
Korban kemudian dihubungi seorang pria yang mengaku sebagai atasan tersangka. Pria tersebut meminta uang sebesar Rp50 juta, namun karena keberatan korban hanya menyanggupi Rp30 juta.
“Kemudian korban menyetorkan uang sebesar Rp5,6 juta dulu karena merasa terancam dan takut. Sampai akhirnya korban memutuskan untuk lapor polisi,” kata Tri.
Pada 13 Februari, tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi kemudian mengendus keberadaan tersangka di Lampung Utara. Hasil koordinasi dengan Polres Lampung, akhirnya tersangka Iza diamankan.
“Jadi yang diamankan itu tersangka Iza, karena 2 tersangka lainnya ada di Lapas. Cuma yang mengotaki aksi itu memang 2 tersangka yang ada di dalam lapas, mereka bertiga ini residivis dan tersangka Iza baru keluar beberapa bulan,” kata Tri.
Sementara itu, tersangka Iza mengatakan ia hanya menerima perintah dari tersangka Misni dan Zulkarnain untuk beraksi. Diawali dengan membuat rekening baru sebagai tempat menerima uang transfer dari korban.
“Jadi sudah 3 kali, dari Januari 2025. Setiap 1 rekening untuk 1 korban saya dikasih Rp2 juta. Uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari dan ongkos merantau,” kata Iza.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS JO pasal 378 KUHP Jo pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun.