Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»RUU Minerba Resmi Disahkan: Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan Penugasan Khusus bagi BUMN
Nasional

RUU Minerba Resmi Disahkan: Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan Penugasan Khusus bagi BUMN

Denden DarmawanBy Denden Darmawan19 Februari 2025Tidak ada komentar4 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 18 Februari 2025, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pembatalan wacana pemberian izin tambang langsung kepada perguruan tinggi.

Sebelumnya, ketentuan yang mengatur pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi menuai kontroversi di masyarakat. Namun, setelah melalui pembahasan panjang, pemerintah dan DPR sepakat bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin langsung untuk mengelola tambang. Sebagai gantinya, ada penugasan khusus kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk mendukung kebutuhan perguruan tinggi.

Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam RUU Minerba adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya pemberian izin dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini sistem tersebut berubah dengan menambahkan skema prioritas.

“Pemberian mekanisme lelang tetap dipertahankan, namun juga ada pemberian dengan cara prioritas,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil tambang. Koordinasi akan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan pengembangan ekonomi di masing-masing wilayah.

Penugasan Khusus untuk Mendukung Perguruan Tinggi

Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Sebagai solusi, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk membantu perguruan tinggi dalam hal riset, penelitian, serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa.

“Akan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta, yang nantinya akan membantu kampus yang membutuhkan. Misalnya, untuk penyediaan dana riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelasnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin langsung untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba. “Undang-undang ini tidak memberikan izin secara otomatis kepada kampus, melainkan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lain. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kewajiban membantu penelitian, riset, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa di wilayah tambang,” ujarnya.

Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan

Selain itu, RUU Minerba juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Supratman menyebut bahwa ketentuan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR.

“Terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, hal itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR,” katanya.

Pemberian konsesi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah tambang, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian lokal.

Sumber : https://www.tempo.co/politik/poin-poin-penting-dalam-ruu-minerba-yang-baru-disahkan-jadi-undang-undang-1208679

Post Views: 184
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.