Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi
  • Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP
  • Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender
  • 57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya
  • 63 Orang Terjaring Razia Kasino Ilegal, Ini Lokasi dan Identitas Tersangka Utama
  • Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati
  • Era Baru Kehumasan: Polda Metro Optimalkan AI untuk Tingkatkan Pelayanan Informasi
  • Permasalahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Tak Berkategori»Klarifikasi Kementerian ATR/BPN: Pembatalan 192 Sertifikat dan Status Legal PT CIS di Pagar Laut
Tak Berkategori

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN: Pembatalan 192 Sertifikat dan Status Legal PT CIS di Pagar Laut

Denden DarmawanBy Denden Darmawan22 Februari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com  – JAKARTA | Sebanyak 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah dekat pagar laut Tangerang, Banten, dinyatakan legal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menariknya, sertifikat-sertifikat ini berada di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satu pemilik sertifikat yang dinyatakan legal adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau lebih dikenal sebagai Aguan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa mayoritas SHGB milik PT CIS berada di dalam garis pantai atau daratan, sehingga statusnya dianggap sah secara hukum. “CIS aman karena mayoritas berada di dalam garis pantai. Mungkin hanya ada dua bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut,” ujar Nusron saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (21/02/2025).

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan total 192 sertifikat tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan pembatalan ini, total sertifikat yang telah dibatalkan menjadi 209 dari keseluruhan 280 sertifikat yang diterbitkan di wilayah perairan pagar laut Tangerang.

“Dulu ada 50 sertifikat yang sudah dibatalkan, sekarang totalnya sudah mencapai 209. Jadi, tersisa 13 sertifikat yang masih abu-abu,” jelas Nusron. Ia menambahkan bahwa 13 sertifikat ini berada di area yang sulit dipastikan apakah termasuk daratan, pantai, atau laut, karena posisinya berada di tengah-tengah garis pantai atau garis laut. “Ini sedang ditelaah lebih lanjut. Butuh waktu untuk menentukan statusnya karena kondisinya subhat atau mutasyabihat (tidak jelas),” ungkap Nusron.

Pembatalan Sertifikat dan Status Hukum yang Kompleks

Pembatalan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Tangerang merupakan upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan penerbitan sertifikat yang melanggar aturan tata ruang dan batas wilayah laut. Namun, proses ini tidak mudah mengingat banyaknya sertifikat yang diterbitkan di area yang sulit dipetakan secara jelas.

Nusron menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan analisis dokumen. Untuk sertifikat yang berada di dalam garis pantai atau daratan, seperti milik PT CIS, statusnya tetap diakui legal karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, untuk sertifikat yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut, pembatalan dilakukan karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan undang-undang kelautan.

“Kami harus memastikan bahwa semua sertifikat yang diterbitkan sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang. Jika ada yang melanggar, maka kami tidak segan-segan membatalkannya,” tegas Nusron.

Tantangan Penyelesaian 13 Sertifikat Abu-Abu

Penyelesaian status 13 sertifikat yang masih abu-abu menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian ATR/BPN. Lokasi sertifikat-sertifikat ini berada di area transisi antara daratan dan laut, sehingga membutuhkan penelitian mendalam untuk menentukan apakah area tersebut termasuk wilayah pantai atau laut.

“Kami sedang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk ahli geodesi dan kelautan, untuk menelaah status 13 sertifikat ini. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil nanti benar-benar adil dan berdasarkan data yang valid,” kata Nusron.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat pengawasan terhadap penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir dan laut guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran aturan tata ruang dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Sumber : https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/22/123443821/shgb-dekat-pagar-laut-tangerang-milik-perusahaan-aguan-batal-dicabut

Post Views: 60
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Selat Hormuz Terancam, Harga Minyak Bisa Sentuh USD 130 per Barel

    18 Juni 2025

    Membentuk Generasi Saleh, Erwin Apresiasi Peran Sekolah Bernuansa Religi

    14 Juni 2025

    Penegakan Hukum dalam Kasus Chromebook: Nadiem Serahkan Semua ke Kejagung

    10 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 20252

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 20251

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 20251

    57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya

    18 Juni 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 2025

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 2025

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.