Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Tempat Hiburan yang Buka Selama Ramadan di Banyuasin Dicabut Izin Usaha-Ditutup
Nasional

Tempat Hiburan yang Buka Selama Ramadan di Banyuasin Dicabut Izin Usaha-Ditutup

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S27 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Banyuasin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta pemilik usaha hiburan untuk menutup usahanya selama Ramadan. Jika masih membuka, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan izin dan ditutup.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim meminta kepada pelaku usaha untuk mentaati peraturan. Hal itu, sambungnya, dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan Suci Ramadan 1446 H khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Ya, pastinya jika ada yang melanggar akan diberi sanksi mulai dari penutupan hingga pencabutan izin,” katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (27/2/2025).

Dia mengatakan, peraturan ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/168/Satpol-PP Damkar/2025 Tentang Operasional Tempat Hiburan, Restoran/Rumah makan, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern, dalam bulan Suci Ramadan 1446 H.

Dalam surat itu, Erwin menjelaskan, meminta pemilik, pengelola atau pengusaha karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional, dan panti pijat urut modern harus menghentikan kegiatannya satu hari sebelum sampai dengan dua hari sesudah bulan suci Ramadan 1446 H, kecuali tempat atau kegiatan hiburan satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 s.d 24.00 WIB, serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur dan minuman beralkohol.

Kemudian, kata dia, pemilik, pengelola, atau pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi, agar selama bulan suci Ramadan tidak melakukan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.

Bukan itu saja, kata Erwin, dia juga meminta kepada camat menghimbau kepada pedagang petasan untuk tidak berjualan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Jika masih ada pedagang yang menjual petasan maka akan dilakukan penutupan dan penyitaan,” tegasnya.

Post Views: 101
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.