Bandung Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menyesuaikan jam kerja bagi seluruh ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah kali ini. Nantinya ASN bakal datang lebih pagi namun pulang lebih awal.
Penyesuaian jam kerja ASN di bulan Ramadan kali ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan, dalam rangka meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja selama Bulan Ramadan 1446 H/ 2025 masehi.
Pada surat edaran tersebut, selama Ramadan kali ini para ASN Provinsi Jawa Barat, pada Senin-Kamis diwajibkan masuk kerja mulai pukul 06.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 60 menit mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara khusus hari Jumat, jam pulang kerja mundur 30 menit menjadi Pukul 14.30 WIB karena waktu istirahat yang bertambah menjadi 90 menit, terhitung pukul 11.30-13.00 WIB.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami juga melakukan penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemda KBB, tanpa terkecuali,” kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Minggu (2/3/2025).
Untuk di Pemda KBB aturan penyesuaian jam kerja itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.4.2/708-BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir atas nama Bupati Bandung Barat.
Penyesuaian jam kerja tersebut tetap mengacu pada jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 H yang ditetapkan paling sedikit 32 jam dan 30 menit dalam seminggu tidak termasuk waktu istirahat.
Jeje mengatakan di bulan Ramadan ini, pihaknya meminta komitmen dari ASN untuk tetap memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat terlepas dari aktivitas ibadah Ramadan yang sedang dijalankan.
“Memang biasanya kalau setelah sahur dan salat subuh pasti kembali tidur, tanpa disadari itu berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan. Jadi saya berharap melalui penyesuaian jam kerja ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua,” kata Jeje.