Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Respons Smansa Bandung Usai Terseret Kasus Sengketa Lahan
Kota bandung

Respons Smansa Bandung Usai Terseret Kasus Sengketa Lahan

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S7 Maret 2025Tidak ada komentar4 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Masa depan SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) kini sedang terancam. Lahannya yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93, Kota Bandung itu kini sedang bersengketa setelah digugat ke pengadilan.

Gugatan itu telah didaftarkan di PTUN Bandung dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Penggugat sengketa ini adalah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar)

Masalahnya, semenjak berdiri pada 1950 dan menduduki lahan saat ini pada 1958, SMAN 1 Bandung tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang sengketa itu. Perkara tersebut baru muncul dan akhirnya kabarnya terasa begitu mengagetkan setelah terdaftar di pengadilan.

“Awal dapat informasi ya kaget lah. Saya dapat informasi itu dari surat yang disampaikan ke Disdik Jabar. Semudian saya dipanggil dan diberitahu tentang gugatan untuk SMAN 1 Bandung,” kata Kepsek SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (7/3/2025).

Saat pertama kali mendapatkan informasi ini, Tuti dan pihak sekolah awalnya masih menutupi kabar tersebut supaya tidak terdengar sampai ke kalangan siswa. Pihak sekolah kemudian sebisa mungkin memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan Biro Hukum Pemprov Jabar untuk kepentingan persidangan.

Namun kemudian, kabar gugatan sengketa lahan itu akhirnya sampai juga ke telinga para siswa SMAN 1 Bandung. Ini terjadi pada Kamis (6/3/2025) kemarin saat pihak sekolah mengadakan doa bersama, bertepatan dengan agenda sidang keterangan saksi ahli dari Pemprov Jabar di PTUN Bandung.

“Jadi tadinya kami silent dulu, hanya kami manajemen dan beberapa guru yang tahu, siswa mah belum dikasih tahu. Tapi akhirnya ramai pas sidang kemarin, pas kami juga mengadakan doa bersama. Yang mimpin doa waktu itu terucap soal proses hukum di SMAN 1 Bandung. Nah anak-anak kaget, dari situ akhirnya informasinya tersebar,” ucap Tuti.

Sengketa ini rencananya akan berlanjut pada 20 Maret 2025 di PTUN Bandung dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court. Meski belum mengganggu proses pembelajaran, tapi Tuti tidak menampik psikologi 1.200an siswa di sekolahnya saat ini terkena imbasnya.

“Karena yang saya khawatirkan gimana anak-anak. Saya mikirnya yang terburuk, kalau seandainya gugatan itu dimenangkan penggugat, nanti proses layanan pendidikan pasti terganggu. Anak-anak pride-nya berbeda, kosentrasinya, psikologinya dalam pembelajaran pasti akan terganggu. Saya juga khawatir alumni kehilangan almamaternya,” ucap Tuti.

Mengakhiri perbincangannya, Tuti pun berharap sengketa ini bisa segera selesai. Kemudian hasilnya, SMAN 1 Bandung masih terus bisa menempati lahan sekarang supaya proses pembelajaran terus berjalan tanpa gangguan.

“Kami besar harapan agar proses hukum SMAN 1 inii segera selesai, kemudian bisa selesai dengan hasil yang kami harapkan. Agar proses layanan di SMAN 1 ini tidak terganggu. Kami tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan ini terjadi. Kebayang nanti anak-anak seperti apa, karena kami sudah merasa ini adalah rumah kedua kami,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin membenarkan soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung itu. Ia pun memberikan penjelasan tentang bagaimana sengketa itu terjadi.

Dalam berkas gugatannya, kata Arief, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi pemegang hak tujuh sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan dilayangkan kepada BPN Kota Bandung, Disdik Jabar selaku tergugat II intervensi, dengan objek sengketa sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung.

“Tanah dan bangunannya sebagaimana tercantum dalam objek sengketa telah digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958, tidak pernah ada pihak yang menggugat di Pengadilan sebelumnya,” katanya.

Menurut Arief, PLK mengklaim sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.

PLK pun kata dia, mengklaim sebagai kelanjutan dari HCL. Sementara HCL, menurut Arief telah dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali.

“Larangan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960,” jelasnya.

Dengan adanya gugatan yang diajukan oleh PLK tersebut, Arief menyatakan, hal ini telah membuat resah pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan di SMAN 1 Bandung. Ia memastikan akan terus mengawal persidangan ini sampai selesai.

“Agenda sidang selanjutnya adalah Kesimpulan pada tanggal 20 Maret 2025 melalui E-Court,” tuturnya.

Optimisme
Sengketa lahan kini sedang melanda SMAN 1 Bandung. Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim, sebagai pemilik tanah sekolah yang terletak di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93, setelah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).

Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PTUN Bandung, sengketa ini sudah 12 kali bergulir di persidangan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.

Saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (7/3/2025), Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati punya keyakinan gugatan itu bakal ditolak pengadilan. Meski dilanda kekhawatiran, ia optimistis SMAN 1 Bandung akan menjadi pihak yang dimenangkan dalam sengketa tersebut.

“Kalau lihat dari proses persidangan, itu berjalan lancar. Kedua belah pihak saling menghormati. Kemudian dari sisi objek yang jadi perkara, kita pede, karena pihak penggugat itu bukti dokumennya yang mereka miliki SHGB yang sudah tidak diperpanjang beberapa puluh tahun yang lalu,” katanya.

“Sementara kita, semenjak berdiri pada 1950, kita menduduki lahan ini sejak 1958 dan menguasai lahan ini untuk lembaga pendidikan. Dari 58 sampai sekarang tidak ada cerita apapun (soal sengketa lahan),” ucap Tuti melanjutkan.

Selain itu, pihak sekolah juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen bukti pendukung mengenai kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Salah satunya adalah dokumen tentang penyerahan hak dari penguasa perang (Kerajaan Belanda) tahun 1938 kepada Pemerintah Indonesia yang tercatat di lembaga yang dulu namanya Departemen Keuangan.

“Maka kemudian aset ini dicatatlah dalam aset Kementerian Keuangan, karena ada nasionalisasi aset setelah masa penjajahan,” ucap Tuti menerangkan.

Namun kemudian, kekhawatiran itu sempat muncul kembali dalam benak Tuti Kurniawati saat agenda kelima persidangan yang menghadirkan saksi fakta, yaitu pengurus RT yang pernah ikut dalam proses pengukuran lahan. Sebab, meski hanya bermodal 7 SHGB, pihak penggugat dalam hal ini PLK, terlihat bisa meyakinkan Majelis Hakim PTUN Bandung.

“Nah di sidang kelima agak takut, merasa gimana gitu. Merasa 50:50 aja, kok ini kayak imbang dalam proses perdebatan persidangannya. Jadi pihak penggugat sepertinya bisa meyakinkan hakim walaupun dokumen yang mereka miliki kan hanya 7 SHGB,” ucap Tuti.

Tapi, kekhawatiran itu perlahan mulai terobati. Kamis (6/3) kemarin, Disdik Jabar menghadirkan saksi ahli yang akhirnya bisa memberikan edukasi mengenai masalah agraria.

Meski bukan seorang yang ahli di bidang hukum, Tuti mengatakan, penjelasan dari saksi ahli dengan gamblang membeberkan tentang masalah agraria. Salah satu keterangan yang ia catat adalah, jika lahan itu tidak dikuasasi sejak lama, termasuk sejak zaman Belanda, maka secara otomatis kata dia, penguasaan beralih kepada negara.

“Di situ kita punya harapan besar, karena berdasarkan keterangan saksi ahli itu cukup mengedukasi kepada kita soal hukum tata negara, pemerintahan sampai. Dari situ agak tenang, walaupun kita belum tahu putusannya seperti apa,” ucap Tuti.

Ditambah, kata Tuti, SMAN 1 Bandung punya sejumlah dokumen lain yang bisa membuktikan soal kepemilikan lahan. Mulai dari surat ukur, hingga sertifikat hak pakai yang terbit pada 1999 yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.

Tuti berharap sengketa ini bisa segera selesai. Kemudian hasilnya, SMAN 1 Bandung masih terus bisa menempati lahan sekarang supaya proses pembelajaran terus berjalan tanpa gangguan.

“Kami besar harapan agar proses hukum SMAN 1 inii segera selesai, kemudian bisa selesai dengan hasil yang kami harapkan. Agar proses layanan di SMAN 1 ini tidak terganggu. Kami tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan ini terjadi. Kebayang nanti anak-anak seperti apa, karena kami sudah merasa ini adalah rumah kedua kami,” pungkasnya.

Post Views: 93
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Wali Kota Tegaskan: Satu Nyawa di Teras Cihampelas, Seluruh Pemkot Bertanggung Jawab

    14 Agustus 2025

    Launching SPPG di Kota Bandung: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    6 Agustus 2025

    Kemitraan Polri dan Ponpes: Kapolrestabes Bandung Hadir dalam Program Pertanian Berkelanjutan

    6 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.