Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar ukuran. Dalam kasus ini, MinyaKita dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 760 mililiter. Pelaku berinisial K ditangkap setelah menjalankan praktik ilegal ini di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan tersangka sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng merek MinyaKita yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, tersangka juga tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada label kemasan.
“Tersangka dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merk MinyaKita dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter. Hanya kurang lebih 760 mililiter, jadi kurang dari 1 liter,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (10/3/2025).
Dalam demonstrasi langsung, pihak kepolisian menuangkan minyak dari botol MinyaKita yang diklaim berisi 1 liter ke dalam alat ukur. Hasilnya, minyak hanya mencapai angka 760 mililiter, jauh dari ukuran yang seharusnya.
Dalam kasus ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan 3 orang ahli, yaitu ahli dari perlindungan konsumen, ahli dari SNI dan ahli dari Kemendag RI.
“Tersangka melanggar Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, kemudian yang kedua Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan juga melanggar Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar,” katanya.
“Kemudian Undang-undang perdagangan paling lama pidana penjara 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian Undang-undang perlindungan konsumen pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” pungkas Jules.