Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Isi Minyakita Disunat, Kemendag: Konsumen Berhak Minta Kembalikan Barang-Uang
Nasional

Isi Minyakita Disunat, Kemendag: Konsumen Berhak Minta Kembalikan Barang-Uang

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S11 Maret 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Jakarta – Polri membongkar kasus produsen minyak goreng Minyakita yang melakukan praktik curang mengurangi isi takaran produk sehingga tak sesuai dengan labelnya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut masyarakat selaku konsumen berhak meminta pengembalian barang maupun uang jika mendapati produk bermasalah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga(Dirjen PKTN)Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebut hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya,” kata Moga dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Konsumen, kata dia, berhak meminta pengembalian barang atau uang jika mendapati barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya. Namun, pengembalian jika tak diindahkan penjual, konsumen dapat menempuh gugatan di pengadilan.

“Jadi konsumen itu berhak meminta atau mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang. Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum,” ucap Moga.

Selain itu, Moga menyebut pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Perihal itu, lanjut Moga, telah diatur dalam Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu,” jelasnya.

Banyak Tersebar di Jabotabek

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pihaknya masih mendalami kasus praktik curang produsen MinyaKita yang mengubah takaran isinya tak sesuai label. Termasuk mengenai penyebaran produknya.

“Untuk barang bukti itu sudah kemana saja, masih berlanjut pemeriksaannya. Sedang berlangsung saat ini juga, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Namun, Helfi menyebut produk dari praktik curang itu banyak tersebar di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). Sedangkan untuk wilayah lainnya masih didalami.

“Yang jelas cukup banyak di Jabotabek. Nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Bongkar Produsen Curang di Depok

Bareskrim menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi takaran isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tersangka berperan berperan mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita yang izin usaha dan mereknya dipegang oleh PT MSI dan PT ARN

“Pada saat melakukan repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, dia juga yang melakukan kegiatan itu semua, pengadaan mesin dan sebagainya,” imbuhnya.

Adapun tersangka menjalankan tempat usaha pengemasan minyak goreng itu sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400-800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

Post Views: 88
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.