Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Bali
Berita polisi

Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Bali

Denden DarmawanBy Denden Darmawan11 Maret 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., serta Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menyampaikan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan Gas LPG 3 kg bersubsidi selama operasi di Bali. Dalam konferensi pers yang digelar di Kutri Gianyar, Selasa (11/3/2025), tim penyidik berhasil menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI , tanggal 4 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi pemerintah. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali. Modus operandi para tersangka melibatkan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi dengan omset mencapai Rp650 juta per bulan .

Keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial GC, BK, MS, dan KS , memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Barang bukti yang diamankan mencakup:

  • 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ,
  • 900 tabung gas LPG non-subsidi ,
  • 6 unit mobil truck dan pickup , serta
  • peralatan lainnya yang digunakan untuk mengoplos gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Sementara itu, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, kuli angkut, hingga Kepala Desa Singapadu Tengah, lokasi tempat pengoplosan gas tersebut dilakukan.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah sebagai berikut:

  • GC , selaku pemilik usaha, membeli tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi.
  • BK dan MS bertugas mengoplos gas tersebut ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.
  • KS , sebagai sopir dump truck atau pickup, bertugas mengirim hasil oplosan kepada pelanggan.

Bisnis ilegal ini dilakukan selama 26 hari kerja per bulan , dengan omset mencapai Rp25 juta per hari atau setara Rp650 juta per bulan . Para tersangka telah menjalankan praktik ini selama 4 bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan total sebesar Rp3.375.840.000 (Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Terhadap keempat tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja . Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar .

Sebelum menutup konferensi pers, Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Menurutnya, praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah,” ujar Brigjen Nunung.

Brigjen Nunung juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi. “Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegasnya.

Sumber: Divisi Humas polri

Post Views: 82
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.