Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Narkoba»Barang Bukti Disita dari Rafi Ramadhan: Sabu hingga Ganja Sintetis
Narkoba

Barang Bukti Disita dari Rafi Ramadhan: Sabu hingga Ganja Sintetis

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S12 Maret 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Jakarta – Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah sabu hingga ganja sintetis.

Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati mengatakan pihaknya menemukan barang bukti tersebut saat menggeledah rumah Rafi Ramadhan di Cakung, Jakarta Timur. Selain Rafi Ramadhan, polisi menangkap pria inisial TH (21), yang merupakan karyawan Rafi Ramadhan.

“Nah, di situ, pada saat digeledah, ditemukan kembali 5 paket plastik klip kecil berisi sabu, yang tadi di TH ada 2 paket klip kecil,” katanya.

Total dari keduanya disita 7 paket sabu seberat 1,67 gram. Selain itu, polisi menyita ganja sintetis.

“Juga kita dapat daun kering yang jenis sintetis berat bruto 0,71 gram,” imbuhnya.

Polisi juga turut menyita barang bukti lain, seperti perangkat alat isap sabu dengan rangkaian sedotan, korek api warna hijau, cangklong. Dari keduanya juga disita plastik klip bekas narkotika jenis sabu, kemudian ada satu unit handphone merek Vivo warna biru, dan satu Vivo V15 warna biru.

Jadi Tersangka
Pantauan di Polsek Gambir, Rafi Ramadhan dihadirkan polisi dalam jumpa pers. Dia terlihat memakai masker dan berbaju tahanan warna oranye dan diborgol.

“Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu,” kata Respati.

Rafi Ramadhan ditangkap pada tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Rafi tertangkap setelah polisi menangkap pria inisial TH (21) yang merupakan karyawannya di padepokan Narakumbara. Dari penelusuran itu, polisi mendapati nama BR alias Bang Rembo. Kini statusnya buron.

“Nah, pada saat mau diantarkan, setelah kita amankan TH, barulah kita selidiki. Kita geledah rumahnya RR yang berada dekat padepokan Narakumbara,” sambungnya.

Selain itu, ditemukan pula daun kering yang jenis sintetis berat bruto 0,71 gram. Sabu ini digunakan RR untuk dipakai pribadi. Atas perbuatannya, RR dan TH dikenai Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) juncto pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Post Views: 127
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Siasat Warung Tepi Jalan Lembang Jual ‘Obat Haram’ Dibongkar Polisi

    15 Maret 2025

    Temuan di Markas Gangster Jakut: 68 Sajam, 2 Airsoft Gun, 20 Paket Ganja

    12 Maret 2025

    Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Ditangkap Terkait Narkoba!

    12 Maret 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.