Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kabag Ops Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unras di PN Majalengka
  • Gatur Lalulintas Pagi Hari, Polsek Sindangkerta Pastikan Aktivitas Warga Lancar
  • Patroli Siang Hari oleh Polsek Gununghalu, Upaya Cegah Kejahatan dan Bangun Kepercayaan Masyarakat
  • Listyo Sigit: Polri Hadir di Tengah Masyarakat dengan Layanan Kesehatan Gratis
  • Wakil Wali Kota: Jadikan PPPK Sebagai Titik Awal Pengabdian yang Lebih Bermakna
  • BNN dan UKSW Sepakati Kerja Sama Edukasi dan Rehabilitasi Narkotika
  • PM Wong Sambut Prabowo, Awali Agenda Strategis Leaders’ Retreat
  • Bandung Maju karena Keragaman: Pesan Wali Kota Saat Hadiri Ibadah di Gereja HKBP
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Pilkada»Nasional»Segini THR & Gaji ke-13 buat Prabowo, Gibran, Menteri, hingga Anggota DPR
Nasional

Segini THR & Gaji ke-13 buat Prabowo, Gibran, Menteri, hingga Anggota DPR

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S15 Maret 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Jakarta – Para pejabat negara juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri Kabinet Merah Putih, hingga Ketua, Wakil Ketua anggota DPR, MPR, dan DPD, contoh deretan pejabat yang mendapat THR dan gaji ke-13.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang Bersumber dari APBN diatur juga besaran THR dan gaji ke-13 yang bisa didapatkan oleh Presiden hingga anggota DPR.

Dilihat detikcom pada Sabtu (15/3/2025), dalam beleid itu dijelaskan THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan ke pejabat negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berapa besaran pastinya? Berikut ini ulasannya:

THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wapres
Dalam catatan detikcom, besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Prabowo adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk Gibran sebesar 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diberikan sendiri sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, bila ditambahkan gaji pokok dan tunjangan maka THR yang diterima Prabowo bisa mencapai Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan. Sedangkan untuk GIbran ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000/bulan. Namun jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.

THR dan Gaji ke-13 Menteri
Besaran gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji, para menteri negara tentu akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Artinya bila ditotal gaji pokok dan tunjangannya seorang menteri berhak menerima THR hingga sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung komponen tunjangan melekat lainnya.

THR dan Gaji ke-13 Anggota DPR
Diketahui, besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Dalam catatan detikcom, sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.Sebut saja ada tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Kemudian ada juga tunjangan lain yang diterima DPR antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.

Dengan begitu, berdasarkan perhitungan komponen THR tahun ini, setiap Anggota DPR setidaknya dapat menerima Rp 13,2 juta dengan perhitungan jumlah total gaji dan berbagai tunjangan atau Rp 4.200.000 + Rp 9.700.000. Meski begitu, hitungan ini belum memasukkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.

Post Views: 102
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    BCA Siapkan Rp 70,22 Triliun Uang Tunai buat Lebaran

    12 Maret 2025

    Gangster Tawuran Rusak Fasum di Kampung Bahari Jakut, 2 Orang Dibekuk

    12 Maret 2025

    Wamenaker Mau Minta Bantuan Kapolri Sikat Preman di Kawasan Industri

    18 Februari 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Kabag Ops Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unras di PN Majalengka

    16 Juni 20252

    Gatur Lalulintas Pagi Hari, Polsek Sindangkerta Pastikan Aktivitas Warga Lancar

    16 Juni 20251

    Patroli Siang Hari oleh Polsek Gununghalu, Upaya Cegah Kejahatan dan Bangun Kepercayaan Masyarakat

    16 Juni 20251

    Listyo Sigit: Polri Hadir di Tengah Masyarakat dengan Layanan Kesehatan Gratis

    16 Juni 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Kabag Ops Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unras di PN Majalengka

    16 Juni 2025

    Gatur Lalulintas Pagi Hari, Polsek Sindangkerta Pastikan Aktivitas Warga Lancar

    16 Juni 2025

    Patroli Siang Hari oleh Polsek Gununghalu, Upaya Cegah Kejahatan dan Bangun Kepercayaan Masyarakat

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.