Breakingnewsbandung.com – BANDUNG | Nama Ridwan Kamil (RK) , mantan Gubernur Jawa Barat , belakangan ini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR) atau Bank BJB terkait mark-up dana iklan. Terseretnya nama Ridwan Kamil ke pusaran kasus ini mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediamannya pada Senin (10/3/2025) siang.
Dari proses penggeledahan tersebut, KPK mengonfirmasi telah menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai barang bukti dalam kasus korupsi Bank BJB .
Awal Mula Kasus Korupsi Bank BJB
Sebagaimana penyelidikan KPK , kasus ini dimulai pada tahun 2021 hingga pertengahan 2023 . Dalam periode itu, KPK menemukan adanya dana fiktif sebesar Rp222 miliar , bersumber dari total dana iklan yang seharusnya terealisasi sebesar Rp409 miliar (termasuk pajak).
Bersamaan dengan ramainya kabar penggeledahan rumah Ridwan Kamil , KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi , Direktur Utama Bank BJB,
- Widi Hartoto , Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB,
- Ikin Asikin , pemilik agensi iklan,
- Suhendrik , pemilik agensi iklan,
- Sophan Jaya Kusuma , pemilik agensi iklan.
Jumlah tersangka ini masih bersifat sementara, dan investigasi lebih lanjut kemungkinan akan mengungkap keterlibatan pihak lain.
Ridwan Kamil ‘Menghilang’ Pasca-Penggeledahan
Pasca-penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil dikabarkan sulit dihubungi, bahkan disebut-sebut “menghilang” oleh beberapa pihak. Kabar ini pertama kali diungkap oleh Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat , Iswara , yang menyatakan bahwa upaya untuk menghubungi Ridwan Kamil dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk memberikan bantuan hukum.
“Sampai saat ini kita masih berusaha menghubungi, jujur saja, kami berusaha menghubungi, baik juga melalui keluarganya, dan sampai saat ini kami belum bisa berkomunikasi,” kata Iswara , dikutip Sabtu (15/3/2025) .
Di sisi lain, KPK memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil untuk proses klarifikasi atas barang sitaan hasil penggeledahan di rumahnya. Namun, hingga saat ini, status hukum Ridwan Kamil belum ditentukan.
“Kalau statusnya saksi, juga belum. Itu karena belum dipanggil,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025) .
“Kapan dipanggil, nanti pasti kita panggil karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang tentunya harus kita klarifikasi,” tambahnya.
Pernyataan Resmi Ridwan Kamil
Di tengah kabar sulitnya menghubungi Ridwan Kamil , sosok yang akrab disapa Kang Emil ini sempat membuat pernyataan resmi melalui secarik kertas. Dalam surat tersebut, ia menuliskan tiga poin penting terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK :
- Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB .
- Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional.
- Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK .