Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»KPK»Anggaran Dinas PUPR OKU Bengkak Rp 96 Miliar: KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pokir Rp 35 Miliar
KPK

Anggaran Dinas PUPR OKU Bengkak Rp 96 Miliar: KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pokir Rp 35 Miliar

Denden DarmawanBy Denden Darmawan16 Maret 2025Tidak ada komentar3 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang melibatkan anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Para tersangka diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 40 miliar dari proyek di Dinas PUPR saat pembahasan RAPBD pada Januari 2025.

Ketua KPK , Setyo Budiyanto , menjelaskan bahwa perwakilan DPRD menemui pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU untuk memastikan pengesahan RAPBD. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokir yang kemudian disepakati menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp 40 miliar .

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Menurut Setyo, proyek untuk ketua dan wakil ketua DPRD bernilai Rp 5 miliar , sementara untuk anggota DPRD sebesar Rp 1 miliar . Namun, nilai pokir turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, fee bagi anggota DPRD tetap sebesar 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.

Modus Operandi Kasus Suap

Singkatnya, APBD tahun anggaran 2025 disahkan dengan anggaran Dinas PUPR naik menjadi Rp 96 miliar dari sebelumnya Rp 48 miliar . Kadis PUPR OKU , Nopriansyah (NOP) , kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 22 persen , terdiri dari 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD .

“Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ucap Setyo.

Nopriansyah juga diketahui mengondisikan pemenangan proyek tersebut dengan modus pinjam bendera. Total ada sembilan proyek yang telah diatur oleh Nopriansyah.

Penyerahan Fee dan Penangkapan

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan Juliansyah , M Fahrudin , dan Umi Hartati menagih jatah proyek tersebut kepada Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025 , M Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar , yang merupakan bagian fee dari salah satu proyek.

Selain itu, Setyo menyebutkan bahwa Nopriansyah telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso lebih dulu. KPK pun melakukan penangkapan terhadap Nopriansyah dan kawan-kawan pada 15 Maret 2025 .

Daftar Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
  2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
  5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Swasta
  6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Swasta

Akibat perbuatannya, Ferlan , Fahrudin , Umi , dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f serta 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP . Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman terkait suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara .

Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP , yang mengatur hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara .

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7826112/kpk-ungkap-dprd-oku-minta-jatah-pokir-rp-40-m-agar-rapbd-disahkan

Post Views: 43
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Modus Gratifikasi di Kementerian PU: ASN Diduga Meminta Uang ke Bawahan

    10 Juni 2025

    Langkah Cepat Inspektorat Kementerian PU Diapresiasi KPK dalam Kasus Gratifikasi

    30 Mei 2025

    Kolaborasi KPK dan Tokoh Agama untuk Bangun Integritas Bangsa

    25 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.