Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Internasional»Trump Siapkan Larangan Perjalanan untuk 11 Negara: Ini Daftar Lengkapnya
Internasional

Trump Siapkan Larangan Perjalanan untuk 11 Negara: Ini Daftar Lengkapnya

Denden DarmawanBy Denden Darmawan16 Maret 2025Tidak ada komentar3 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbadung.com – Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk menerapkan pembatasan perjalanan dan kunjungan terhadap warga dari 43 negara .

Menurut laporan The New York Times yang dikutip oleh Newsweek , sebuah rancangan rekomendasi telah disusun oleh pejabat keamanan AS. Rancangan ini membagi 43 negara tersebut ke dalam tiga kategori berbeda: merah , oranye , dan kuning .

Daftar merah mencakup 11 negara yang warganya akan menghadapi larangan total untuk masuk ke AS. Sementara itu, dua daftar lainnya (oranye dan kuning ) akan menghadapi berbagai tingkat pembatasan visa.

Seorang pejabat AS mengatakan kepada surat kabar tersebut bahwa daftar rancangan ini masih dapat berubah dan belum disetujui oleh pemerintahan Trump, termasuk oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio . Newsweek telah menghubungi Departemen Luar Negeri AS untuk memberikan komentar lebih lanjut.

Namun, rancangan memo ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump pada 20 Januari , yang mengharuskan pemeriksaan keamanan yang lebih ketat terhadap orang asing yang ingin masuk ke AS. Tujuannya adalah untuk mendeteksi ancaman terhadap keamanan nasional.

Perintah tersebut juga mengharuskan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan daftar negara-negara pada 21 Maret , yang harus dihentikan sepenuhnya atau sebagian perjalanannya. Alasan utamanya adalah “informasi pemeriksaan dan penyaringan mereka sangat kurang sehingga perlu dilakukan penangguhan sebagian atau sepenuhnya terhadap penerimaan warga negara dari negara-negara tersebut.”

Negara-Negara yang Masuk dalam Daftar

Kategori Merah (Larangan Total)

Daftar merah mencakup 11 negara yang warganya akan dilarang sepenuhnya masuk ke AS. Negara-negara tersebut meliputi:

  • Afghanistan
  • Bhutan
  • Cuba
  • Iran
  • Libya
  • North Korea
  • Somalia
  • Sudan
  • Syria
  • Venezuela
  • Yemen

Kategori Oranye (Pembatasan Tambahan)

Daftar oranye mencakup 10 negara yang warganya akan menghadapi pembatasan tambahan, tetapi bukan larangan penuh untuk memasuki AS. Pelancong bisnis kaya mungkin diizinkan masuk, tetapi tidak untuk individu yang bepergian dengan visa imigran atau turis. Selain itu, warga negara dari negara-negara ini juga akan diminta menjalani wawancara tatap muka wajib.

Negara-negara dalam kategori oranye antara lain:

  • Belarus
  • Eritrea
  • Haiti
  • Laos
  • Myanmar
  • Pakistan
  • Russia
  • Sierra Leone
  • South Sudan
  • Turkmenistan

Kategori Kuning (Peringatan dan Batas Waktu)

Daftar kuning mencakup 22 negara yang memiliki waktu 60 hari untuk mengatasi masalah kekurangan informasi atau berisiko dipindahkan ke kategori lain. Beberapa masalah yang harus diatasi oleh negara-negara ini termasuk kegagalan untuk berbagi informasi tentang pelancong ke AS, praktik keamanan yang tidak memadai dalam menerbitkan paspor, dan menjual kewarganegaraan kepada orang-orang dari negara-negara yang dilarang.

Negara-negara dalam kategori kuning meliputi:

  • Angola
  • Antigua and Barbuda
  • Benin
  • Burkina Faso
  • Cambodia
  • Cameroon
  • Cape Verde
  • Chad
  • Republic of Congo
  • Democratic Republic of Congo
  • Dominica
  • Equatorial Guinea
  • Gambia
  • Liberia
  • Malawi
  • Mali
  • Mauritania
  • St. Kitts and Nevis
  • St. Lucia
  • São Tomé and Príncipe
  • Vanuatu
  • Zimbabwe

Tujuan dan Implikasi Kebijakan

Diketahui bahwa perintah eksekutif Trump pada Januari lalu bertujuan untuk melindungi warga AS dari orang-orang yang berniat melakukan serangan teroris hingga mengancam keamanan nasional. Hal ini berbeda dengan pendekatan Joe Biden , yang pada 2021 mencabut larangan perjalanan serupa yang diberlakukan selama masa pemerintahan Trump.

Departemen Luar Negeri AS sebelumnya juga menyatakan bahwa mereka mengikuti perintah Trump dan berkomitmen untuk melindungi negara serta warganya dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa.

Namun, rancangan draf ini masih dalam tahap tinjauan oleh pemerintah, khususnya di Biro Regional Departemen Luar Negeri dan Spesialisasi Keamanan , sehingga kemungkinan ada perubahan dalam keputusan akhir.

Selain itu, belum jelas apakah individu dari negara yang terdampak akan dikecualikan dari pembatasan tersebut, atau apakah visanya akan dibatalkan.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250316080023-4-618955/daftar-43-negara-yang-warganya-bakal-dilarang-trump-masuk-ke-as

Post Views: 49
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Israel dan Iran Diambang Gencatan Senjata, Trump Akui Diplomasi “Kerja Cerdas”

    24 Juni 2025

    Penyelamatan Nyawa di Gaza Semakin Mustahil, Kata PBB

    23 Juni 2025

    -22 dan F-35 Siluman AS Bergerak Senyap, Apakah Ini Awal Keterlibatan Langsung AS di Iran?

    21 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.