Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Waspadai Sanksi Blokir STNK jika Abaikan Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Berita polisi

Waspadai Sanksi Blokir STNK jika Abaikan Konfirmasi Pelanggaran ETLE

Denden DarmawanBy Denden Darmawan16 Maret 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id . Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sanksi tambahan.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan konfirmasi pelanggaran ETLE:

  1. Akses Laman Resmi
    Buka laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan Data Kendaraan
    Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB) untuk memeriksa status pelanggaran.
  3. Lihat Status dan Lakukan Konfirmasi
    Setelah memasukkan data, lihat status pelanggaran yang tercatat. Selanjutnya, lakukan konfirmasi kendaraan dan identitas pengemudi sesuai petunjuk yang tersedia.

Batas Waktu Konfirmasi

Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, pastikan untuk segera menindaklanjuti surat konfirmasi yang diterima.

Mekanisme Pelanggaran ETLE

Sistem ETLE dirancang untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera canggih. Mekanismenya meliputi beberapa tahapan berikut:

  1. Pelanggaran Terekam oleh Kamera ETLE
    Sistem kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Verifikasi oleh Petugas
    Setelah pelanggaran terekam, petugas kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diambil oleh kamera.
  3. Pengiriman Surat Konfirmasi
    Dalam waktu 3 hari , surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan melalui alamat yang terdaftar di STNK.
  4. Konfirmasi oleh Pemilik Kendaraan
    Pemilik kendaraan wajib menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari melalui website yang telah disediakan.
  5. Pembayaran Denda Tilang
    Setelah menerima kode tilang, pembayaran denda harus dilakukan dalam waktu 7 hari untuk menghindari sanksi lebih lanjut.

Tips untuk Pengendara

Untuk menghindari masalah dengan sistem ETLE, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Patuhi Peraturan Lalu Lintas
    Pastikan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan sabuk pengaman, tidak melanggar rambu, dan mematuhi batas kecepatan.
  • Perbarui Data STNK
    Pastikan data kendaraan yang terdaftar di STNK selalu valid dan sesuai dengan alamat terkini untuk memudahkan pengiriman surat konfirmasi.
  • Segera Konfirmasi Pelanggaran
    Jika menerima notifikasi pelanggaran, segera lakukan konfirmasi melalui website resmi untuk menghindari blokir STNK.

Dengan adanya sistem ETLE , diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat. Pastikan untuk selalu waspada dan bertanggung jawab saat berkendara agar terhindar dari sanksi tilang serta memberikan kontribusi positif bagi keselamatan bersama di jalan raya.

“Mari bersama-sama menciptakan budaya tertib lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan kita semua,” pesan Kepolisian Republik Indonesia.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 90
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.