Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»KPK»Skandal PDNS: PT AL Diduga Kuasai Proyek Rp959,4 Miliar Tanpa Persyaratan Lengkap
KPK

Skandal PDNS: PT AL Diduga Kuasai Proyek Rp959,4 Miliar Tanpa Persyaratan Lengkap

Denden DarmawanBy Denden Darmawan18 Maret 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) periode 2020-2024 tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) . (14 Maret 2025)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus , Bani Immanuel Ginting , yang menyebut bahwa pengusutan resmi dimulai setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada tanggal 13 Maret 2025.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra , memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” terangnya, Jumat (14/3/2025).

Awal Mula Kasus: Pengondisian Kontrak Senilai Rp959,4 Miliar

Menurut Bani, kasus ini bermula pada tahun 2020 , ketika Kemenkominfo menggelontorkan anggaran senilai Rp958 miliar untuk pengadaan barang dan jasa PDNS. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik pengondisian pemenangan kontrak antara pejabat Kemenkominfo dengan perusahaan swasta, yakni PT AL .

Pada tahun 2020 , pejabat dari Kemenkominfo bersama perusahaan swasta itu diduga mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 , dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar .

“Pada tahun 2022 , terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama,” tuturnya.

Bani menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar .

Kondisi ini kemudian terus berlanjut hingga PT AL berhasil memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud ) dengan nilai kontrak Rp350,9 miliar pada tahun 2023 dan Rp256,5 miliar pada tahun 2024 .

Bani menambahkan bahwa PT AL juga diduga bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301 , sebuah standar internasional untuk sistem manajemen kontinuitas bisnis.

Selain itu, pemenangan proyek ini juga diduga dilakukan tanpa masukan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) , yang merupakan salah satu syarat penawaran.

“Akibatnya, pada Juni 2024 , terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” jelas Bani.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Perpres

Bani menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan PDNS yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp959,4 miliar ini dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) .

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Bani.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kejari Jakpus akan fokus mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa para saksi, termasuk pejabat Kemenkominfo dan pihak-pihak terkait lainnya.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas, sehingga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami, proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara optimal demi kepentingan publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Empati untuk Korban Serangan Siber

Serangan ransomware yang terjadi pada Juni 2024 tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan data pribadi warga Indonesia. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya keamanan siber dalam pengelolaan data nasional.

“Kami berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis seperti ini agar tidak terulang di masa mendatang,” tambah Bani.

Sumber: https://www.monwnews.com/dugaan-korupsi-pdns-rp-958-miliar-di-komdigi-diusut-kejaksaan/

Post Views: 84
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Modus Gratifikasi di Kementerian PU: ASN Diduga Meminta Uang ke Bawahan

    10 Juni 2025

    Langkah Cepat Inspektorat Kementerian PU Diapresiasi KPK dalam Kasus Gratifikasi

    30 Mei 2025

    Kolaborasi KPK dan Tokoh Agama untuk Bangun Integritas Bangsa

    25 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.