Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Serangan Ransomware Akibat Korupsi PDNS: Data Warga Terancam, Negara Rugi Ratusan Miliar
Nasional

Serangan Ransomware Akibat Korupsi PDNS: Data Warga Terancam, Negara Rugi Ratusan Miliar

Denden DarmawanBy Denden Darmawan18 Maret 2025Tidak ada komentar4 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Terkait kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), sorotan juga tertuju pada peran beberapa pihak terkait, termasuk PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Aplikanusa Lintasarta, yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek tersebut. Kedua perusahaan ini telah menyatakan komitmennya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kejaksaan guna mendukung proses penyidikan.

Respons Telkom dan Lintasarta Terhadap Dugaan Korupsi PDNS

VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko , menegaskan bahwa perusahaan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Dan kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam rangka mendukung penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Andri dalam keterangan pers, Senin (17/3/2025).

Ia menambahkan bahwa Telkom selalu menjalankan bisnisnya berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi semua aturan serta regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Lintasarta , melalui Head of Corporate Communications Dahlya Maryana , menyampaikan sikap serupa. Perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berjanji untuk bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.

“Lintasarta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise,” ujar Dahlya.

Kedua perusahaan ini merupakan pemain besar di industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia. Keterlibatan mereka dalam proyek PDNS sejak 2020 menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus ini.

Pengadaan PDNS yang Bermasalah: Tidak Sesuai Aturan

Menurut penjelasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pengadaan PDNS tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) . Regulasi ini hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) , bukan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) .

Namun, dalam praktiknya, pemerintah justru membangun tiga fasilitas PDNS, yaitu:

  1. PDNS 1 di Serpong, Tangerang Selatan
  2. PDNS 2 di Surabaya
  3. Pusat Data Cadangan di Batam

Selain itu, ditemukan adanya dugaan pengondisian tender yang melibatkan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan perusahaan swasta, yakni PT AL . Perusahaan ini diduga memenangkan kontrak secara tidak wajar pada periode 2020-2024, dengan total nilai mencapai Rp958 miliar .

Beberapa fakta penting terkait pengadaan PDNS antara lain:

  • Pada tahun 2020 , PT AL memenangkan kontrak senilai Rp60,3 miliar .
  • Pada tahun 2021 , nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar .
  • Pada tahun 2022 , kontrak kembali meningkat menjadi Rp188,9 miliar , setelah dilakukan penghilangan sejumlah persyaratan teknis.
  • Pada tahun 2023 dan 2024 , PT AL memenangkan tender untuk proyek komputasi awan dengan nilai kontrak masing-masing Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar .

Yang lebih mencolok, PT AL diduga bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301 , sebuah standar internasional untuk sistem manajemen keberlangsungan bisnis. Padahal, ISO 22301 merupakan salah satu syarat wajib yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .

Serangan Ransomware dan Dampaknya pada Layanan Publik

Salah satu dampak buruk dari dugaan korupsi ini adalah serangan ransomware yang terjadi pada 20 Juni 2024 , tepatnya di fasilitas PDNS 2 Surabaya . Serangan ini dilakukan oleh kelompok hacker Brain Cipher Ransomware , yang meminta tebusan sebesar US$8 juta (sekitar Rp131 miliar) .

Akibat serangan tersebut, layanan publik seperti imigrasi di bandara hingga pembuatan paspor sempat lumpuh. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan bahwa gangguan ini disebabkan oleh kerusakan pada server Pusat Data Nasional .

Namun, pada 2 Juli 2024 , Brain Cipher Ransomware secara mengejutkan mengumumkan bahwa mereka akan memberikan kunci dekripsi gratis kepada pemerintah Indonesia. Alasan mereka adalah karena serangan tersebut berdampak langsung pada masyarakat umum, bukan hanya pemerintah.

“Kami ingin membuat pernyataan publik. Rabu ini, kami akan memberimu kunci gratis. Semoga serangan kami memperjelas kepada Anda betapa pentingnya membiayai industri dan merekrut spesialis (keamanan siber) berkualifikasi,” tulis Brain Cipher Ransomware melalui akun X (Twitter) .

Meski demikian, hacker tersebut tetap memberikan ancaman bahwa data yang dicuri akan disebarkan jika pemerintah tidak mengonfirmasi penerimaan kunci tersebut.

Eks Menteri Kominfo Curiga Serangan Dilakukan Bandar Judi Online

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi , memiliki pandangan berbeda terkait serangan ransomware ini. Ia curiga bahwa hacker yang membobol sistem PDNS 2 Surabaya adalah bandar judi online (judol) yang ingin memberikan peringatan kepadanya.

Hal ini didasari oleh langkah agresif Budi Arie dalam memberantas judi online selama masa jabatannya. Menurutnya, bandar judi online merasa terganggu dengan kebijakan tersebut.

“Mereka (bandar judi online) melihat pemberantasan judol yang saya lakukan sangat kencang,” ujar Budi Arie dalam acara podcast Close The Door Deddy Corbuzier , November 2024.

Meskipun demikian, klaim ini masih membutuhkan investigasi lebih lanjut untuk membuktikan apakah benar bandar judi online terlibat dalam serangan siber tersebut.

Penyidikan Terhadap Kasus PDNS Masih Berlanjut

Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PDNS masih berlangsung. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar , dengan dampak signifikan terhadap layanan publik dan tereksposnya data pribadi penduduk Indonesia.

Kejaksaan berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Serangan ransomware yang terjadi pada Juni 2024 tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan data pribadi warga Indonesia. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya keamanan siber dalam pengelolaan data nasional.

“Kami berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis seperti ini agar tidak terulang di masa mendatang,” tambah Bani Immanuel Ginting.

Sumber: https://katadata.co.id/digital/teknologi/67d89e99125c8/fakta-terkini-di-balik-dugaan-korupsi-pdns-komdigi

Post Views: 88
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.