Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»AKBP FWLS Ajukan Banding Usai Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Etik Polri
Berita polisi

AKBP FWLS Ajukan Banding Usai Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Etik Polri

Denden DarmawanBy Denden Darmawan18 Maret 2025Tidak ada komentar9 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hari ini, Senin (17/3/2025), telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS , mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius. Sidang berlangsung selama lebih dari tujuh jam, mulai pukul 10.30 hingga 17.45 WIB, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Proses sidang turut diawasi oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) , yakni Ibu Ida dan Chairul Anam , untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Karopenmas Divhumas Polri , Brigjen Pol. Trunoyudo , dalam keterangan pers menyampaikan bahwa Polri didampingi oleh Kompolnas dalam mengawasi jalannya proses sidang ini.

“Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Hasil Sidang dan Pelanggaran Berat

Sidang dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik , yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si. , Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H. , serta sejumlah anggota lainnya. Sidang melibatkan delapan saksi, termasuk tiga saksi yang hadir langsung dan lima saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

Dalam hasil sidang, AKBP FWLS dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain:

  1. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
  2. Persetubuhan dengan anak di bawah umur
  3. Perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah
  4. Penyalahgunaan narkoba

Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan tersebut dinilai sangat merusak integritas institusi Polri dan mencoreng nama baik korps.

Sanksi Etik dan Administratif

Atas perbuatannya, sidang menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela . Selain itu, sanksi administratif yang diberikan adalah:

  • Penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025 , di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Namun, AKBP FWLS telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri , Brigjen Pol. Agus Wijayanto , menjelaskan bahwa pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 .

“Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” ujar Brigjen Agus.

Proses Pidana dan Pengawasan Eksternal

Proses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri . Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri .

Kasus ini mendapat pengawasan ketat dari berbagai pihak eksternal, termasuk:

  1. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
  3. Kementerian Sosial
  4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan jalannya proses hukum sesuai dengan prosedur dan memberikan keadilan bagi korban.

Reaksi Publik dan Harapan Institusi

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moralitas dan integritas. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pembelajaran bagi institusi Polri untuk meningkatkan pengawasan internal.

“Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan reformasi internal guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak.

Kejadian ini tidak hanya merugikan institusi Polri, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, yang merupakan anak di bawah umur. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan pendampingan psikologis dan dukungan hukum kepada korban agar dapat pulih dari dampak kasus ini.

“Kami mendesak agar korban mendapatkan perlindungan maksimal dan keadilan yang sebenar-benarnya,” tambah aktivis tersebut.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 107
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.