Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Waspadai Kecurangan BBM di SPBU, Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Indikasi Penipuan
Berita polisi

Waspadai Kecurangan BBM di SPBU, Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Indikasi Penipuan

Denden DarmawanBy Denden Darmawan19 Maret 2025Tidak ada komentar4 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – BOGOR | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan HZH , selaku pengawas SPBU, sebagai tersangka.(19 Maret 2025)

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut. Tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri , bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga , melakukan inspeksi dan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU pada Rabu (5/3/2025).

Hasil penyelidikan menemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser. Kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, terdiri dari satu mini smart switch , satu MCB (Miniature Circuit Breaker) , serta dua relay . Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser.

“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen. Dengan kata lain, pelanggan SPBU ini dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di lokasi, Rabu (19/3/2025).

Modus Operandi dan Dampak Kerugian

Praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM. Keberadaan alat tambahan ini sengaja disembunyikan sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun.

Menurut Brigjen Pol Nunung, modus ini sangat merugikan konsumen karena mengurangi hak mereka atas BBM sesuai takaran yang seharusnya. Selain itu, praktik ini juga merusak kepercayaan publik terhadap layanan SPBU sebagai fasilitas umum yang seharusnya memberikan pelayanan transparan dan akurat.

Pasal yang Dijeratkan

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal . Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000 .

Imbauan kepada Masyarakat

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya praktik kecurangan serupa di SPBU lainnya.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan seperti ini. Aparat penegak hukum juga akan terus melakukan pengawasan guna memastikan bahwa hak konsumen dalam mendapatkan BBM sesuai takaran yang semestinya tetap terlindungi,” tutur Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih teliti dan kritis terhadap layanan yang mereka terima, termasuk saat mengisi BBM di SPBU. Dengan meningkatnya pengawasan dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik kecurangan seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menyediakan layanan kepada masyarakat,” pungkas Nunung.

Sumber: Divisi Humas Polri

Post Views: 52
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.