Breakingnewsbandung.com – JABAR | Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana siber. Tersangka diduga melakukan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa perbuatan Tri terungkap setelah pelapor, Achmad Ridwan, menerima informasi dari seorang saksi bernama Mohamad Indra Hadi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Tri telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen rahasia Baznas Jabar kepada pihak luar secara ilegal.
1. Perbuatan Terdeteksi Sejak November 2024
Hendra mengungkapkan bahwa perbuatan Tri pertama kali terdeteksi pada 20 November 2024. Penyelidikan menunjukkan bahwa Tri mulai memindahkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada ke laptop pribadinya sejak Agustus 2023. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak luar pertama kali pada 16 Februari 2023.
Selain itu, Tri juga diduga menyebarkan dokumen penting lainnya, seperti laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, senilai Rp11,7 miliar, ke sejumlah instansi. Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
2. Modus Operandi: Menyimpan Data Meski Sudah Tidak Menjabat
Menurut Hendra, modus yang dilakukan Tri adalah memanfaatkan aksesnya terhadap perangkat kerja Baznas sebelum resmi diberhentikan melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) Nomor 025 Tahun 2023 tertanggal 21 Januari 2023. Namun, meskipun sudah tidak menjabat, Tri tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadinya, termasuk menggunakan laptop MacBook dan printer Epson.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik meliputi dua unit laptop, dokumen cetak kerja sama, tangkapan layar percakapan, serta dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah Baznas senilai Rp11,7 miliar.
Atas perbuatannya, Tri dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber, terutama yang melibatkan penyalahgunaan data resmi dan informasi yang dikecualikan milik lembaga publik.
3. LBH Bandung: Tri Laporkan Dugaan Korupsi Sejak 2022
Sementara itu, Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, menyampaikan bahwa Tri telah melaporkan dugaan korupsi kepada pimpinan Baznas Jabar sejak akhir 2022. Namun, alih-alih mendapatkan respons positif, Tri justru diberhentikan dari jabatannya pada Januari 2023 melalui SPHK.
Tri kemudian dilaporkan balik oleh pihak Baznas pada 20 Agustus 2024 dan dijadikan tersangka pada 15 Mei 2025. Selain itu, Tri juga melaporkan dugaan korupsi dana hibah Baznas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada September 2024. Laporan tersebut telah diterima oleh Kejati Jabar pada 3 September 2024, seperti dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Nur menyebutkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dan laporan tersebut masih diproses, informasi selanjutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media,” ujarnya.
Sumber: jabar.idntimes.com