Breakingnewsbandung.com – MAKKAH | Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terus berupaya memperoleh izin operasional untuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Daerah Kerja Makkah. Dalam kunjungannya ke KKHI pada Minggu, 1 Juni 2025, Menag menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan negosiasi dengan otoritas Arab Saudi, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan KKHI dapat beroperasi demi melayani jamaah haji asal Indonesia.
Sebelumnya, Menag telah bertemu dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi untuk membahas keprihatinan terkait meningkatnya jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji. Salah satu penyebabnya adalah adanya regulasi baru dari pemerintah Arab Saudi yang melarang KKHI beroperasi secara penuh. Aturan ini mengharuskan jamaah haji yang membutuhkan perawatan medis dirujuk langsung ke rumah sakit setempat di Arab Saudi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jamaah haji Indonesia cenderung merasa lebih nyaman dirawat di KKHI karena petugas medisnya berasal dari Indonesia dan menggunakan bahasa yang sama. Banyak jamaah enggan dirawat di rumah sakit Arab Saudi karena kendala bahasa dan ketidaknyamanan komunikasi dengan tenaga medis setempat. Akibatnya, banyak jamaah memilih menahan rasa sakit daripada dirujuk ke fasilitas kesehatan Arab Saudi.
“Jamaah merasa tidak ada yang bisa mereka ajak bicara di rumah sakit Arab Saudi. Bahasa menjadi penghalang besar. Mereka lebih nyaman jika ditangani oleh dokter dari Indonesia,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal ini.
Dengan alasan tersebut, Menag bersama tim Amirul Hajj akan terus bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi agar KKHI dapat diizinkan beroperasi kembali. “Kami mencoba bernegosiasi untuk mendapatkan izin operasional KKHI. Menteri Kesehatan Arab Saudi sudah menunjukkan sinyal positif karena kita berbagi misi yang sama dalam menjaga kesehatan jemaah haji,” tambah Menag Nasaruddin.
Saat ini, KKHI belum dapat beroperasi sepenuhnya karena masih ada pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi terkait penggunaan sarana dan prasarana. Meski demikian, Menag menegaskan bahwa keberadaan KKHI bersifat sementara dan bukan permanen. Namun, KKHI dinilai memiliki dampak yang signifikan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi jamaah haji Indonesia dibandingkan dengan langsung dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi.
Sumber: muslim.okezone.com