Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Dede Farhan Aulawi Soroti Kiprah Ormas dalam Menekan Aksi Premanisme
Nasional

Dede Farhan Aulawi Soroti Kiprah Ormas dalam Menekan Aksi Premanisme

Denden DarmawanBy Denden Darmawan4 Juni 2025Updated:4 Juni 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Ormas sejatinya merupakan kesadaran berserikat dan berkumpul untuk mencapai visi dan misi organisasi secara ideal guna memperkuat persatuan dan kesatuan serta memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Ormas memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, termasuk mendukung terwujudkan kondisi lingkungan yang aman, tertib dan demokratis. Jika ada oknum Ormas atau oknum pengurus/ anggota ormas yang melakukan tindakan premanisme, maka JANGAN menjeneralisir semua ormas seperti itu “, ungkap Pemerhati Hankam Dede Farhan Aulawi di Bandung, Selasa (3/6).

Hal tersebut ia sampaikan setelah menjadi narasumber pendidikan politik ormas kota Bandung yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol kota Bandung. Materi yang iasampaikan pada kesempatan tersebut adalah ‘Peran Serta Ormas Dalam Kehidupan Sosial Politik Untuk Menekan Aktivitas Premanisme Guna Mewujudkan Kota Bandung yang Aman, Tertib dan Demokratis’. Kegiatan dilaksanakan di hotel eL Royale Bandung dan diikuti oleh sekitar 250 orang peserta yang merupakan pengurus dari berbagai ormas yang ada di kota Bandung.

Menurutnya, Premanisme adalah sebutan pejoratif untuk suatu gaya hidup atau praktik yang mengedepankan kekerasan dan intimidasi, serta seringkali melibatkan pemerasan atau tindakan ilegal lainnya. Dalam konteks sosial, premanisme seringkali dikaitkan dengan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan dari pemerasan masyarakat lain. Peyoratif adalah kata atau ekspresi yang memiliki makna negatif atau menggambarkan sesuatu secara tidak menyenangkan. Aksi Premanisme yang sering terjadi adalah tindakan melakukan pungutan liar yang diikuti dengan kekerasan. Baik kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi maupun sosial.

Selain itu, ada juga kekerasan verbal yang melibatkan penggunaan kata-kata yang merendahkan atau kasar. Kekerasan juga dapat terjadi melalui media teknologi informasi dan komunikasi, seperti ujaran kebencian atau cyberbullying. Penting untuk diingat bahwa kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan konteks, dan dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik, mental, dan sosial seseorang.

Premanisme, atau tindakan preman, seperti pemalakan, dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pemerasan. Jika tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, preman dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 368 KUHP mengatur tindak pidana pemerasan. Siapapun yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, akan dijerat pidana penjara paling lama 9 tahun.

Premanisme adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ciri-cirinya adalah mengedepankan kekerasan dan intimidasi, melibatkan pemerasan atau tindakan ilegal lainnya, serta seringkali dilakukan oleh sekelompok orang yang mencari keuntungan dari tindakan tersebut. Penyebabnya adalah tingginya tingkat pengangguran, kemiskinan, dan kurangnya akses pendidikan dan pekerjaan yang layak. Terkadang ada yang membutuhkan kondisi ini, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan diri/ kelompoknya. Bisa dari internal/ oknum pengurus ormas, atau bisa dari eksternal yang memanfaatkan mereka untuk kepentingan bisnis, politik, aktualisasi diri, dan sebagainya.

Premanisme menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti rasa tidak aman, ketakutan, dan kerugian finansial. Penanganan premanisme melibatkan upaya dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas (termasuk peran serta ormas) untuk menanggulangi tindakan premanisme dan mencegah kemunculannya. PENCEGAHAN jauh lebih baik dari PENINDAKAN.
Mencegah lahirnya PREMANISME, jauh lebih penting dari penindakan setelah maraknya PREMANISME. Salah satu upaya yang perlu ditindaklanjuti secara cepat adalah untuk membuka ruang pembinaan bagi para pelaku premanisme, terutama bagi oknum preman yang ingin berubah.

“ Hal yang tidak boleh dilupakan adalah melakukan pemetaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah, atau memiliki karakter yang mengarah kepada premanisme. Atau minimal melakukan personal profilling terhadap oknum pengurus ormas yang suka berbuat onar, melakukan intimidasi, pemerasan dan kekerasan. Koordinasi berkala secara berkesinambungan dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat perlu terus diperkuat sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan kemungkinan terjadinya konflik sosial akibat dari adanya premanisme “, pungkasnya.

Post Views: 19
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025

    Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.