Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Kasus Sritex: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar, Ini Penjelasan Kejagung
Nasional

Kasus Sritex: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar, Ini Penjelasan Kejagung

Denden DarmawanBy Denden Darmawan10 Juni 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) , Iwan Kurniawan Lukminto , kembali memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/6). Kehadirannya di Gedung Bundar Kejagung merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex dan anak usahanya.

Berdasarkan pantauan awak media, Iwan tiba di Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Ia tampak mengenakan batik bernuansa abu-abu dan cokelat serta jaket berwarna krem. Ia membawa dua tas, satu selempang dan satu tas jinjing, sementara tim kuasa hukumnya terlihat mengikuti dari belakang dengan membawa koper besar yang diduga berisi dokumen penting. Dalam keterangannya kepada wartawan, Iwan menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Saya hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Saya juga membawa dokumen yang diminta dan masih terkait langsung dengan perkara,” ujar Iwan singkat.

Sebelumnya, Iwan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Senin, 2 Juni 2025. Pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mengurai mekanisme pengajuan dan pencairan kredit yang dilakukan PT Sritex kepada sejumlah lembaga keuangan, termasuk bank milik negara dan bank pembangunan daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar , menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan menjadi langkah penting dalam menelusuri dugaan penyimpangan prosedur yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Penyidik tengah mendalami proses, persyaratan, dan struktur pembiayaan yang diajukan oleh pihak PT Sritex, serta bagaimana bank menilai dan menyetujui kredit tersebut,” kata Harli dalam keterangan resmi.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Dicky Syahbandinata (DS) , yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020.
  2. Zainuddin Mappa (ZM) , yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI pada periode yang sama.
  3. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) , yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Investigasi awal menunjukkan bahwa pengajuan kredit dilakukan tanpa analisis risiko yang memadai, serta adanya pengabaian terhadap kondisi keuangan debitur saat persetujuan kredit berlangsung.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejagung menerima laporan adanya dugaan kerugian negara akibat penyaluran kredit jumbo kepada PT Sritex, yang kemudian mengalami gagal bayar. Investigasi awal menunjukkan bahwa total kerugian negara dapat mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pastinya masih dalam proses audit investigatif.

PT Sritex sendiri dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara dan telah lama menjadi pemasok seragam militer untuk berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini menghadapi tekanan finansial akibat pandemi COVID-19 dan ketatnya persaingan global di sektor tekstil dan garmen.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan negara di masa depan,” ujar Harli.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 16
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025

    Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.