Breakingnewsbandung.com – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kritik dari publik dan lembaga lingkungan terkait aktivitas tambang di kawasan konservasi dunia tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) , PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) , PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) , dan PT Nurham . Keempatnya sebelumnya beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, wilayah yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta hasil inspeksi lapangan.
“Alasannya, pertama karena pelanggaran aturan lingkungan hidup. Kedua, wilayah tambang mereka berada dalam kawasan geopark yang wajib dilindungi,” kata Bahlil.
Meski demikian, pemerintah belum mencabut kontrak karya (KK) milik PT Gag Nikel , anak usaha BUMN yang beroperasi di Pulau Gag, salah satu gugusan pulau di Raja Ampat. Perusahaan ini masih memiliki izin operasi hingga 2047 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pengawasan ketat akan diberlakukan terhadap operasional perusahaan tersebut.
“Amdal-nya harus ketat, reklamasi harus benar, dan tidak boleh ada kerusakan terumbu karang,” tegasnya.
Keputusan pencabutan izin ini juga merespons kekhawatiran masyarakat adat dan organisasi lingkungan seperti Greenpeace . Lembaga tersebut sebelumnya merilis temuan bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan deforestasi lebih dari 500 hektare , serta memicu sedimentasi yang mengancam ekosistem pesisir dan terumbu karang Raja Ampat.
Presiden Prabowo, menurut Prasetyo, telah menugaskan Kementerian ESDM dan KLHK untuk terus mengkaji dampak pertambangan terhadap lingkungan serta menyesuaikan regulasi pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang juga mengatur aktivitas usaha berbasis sumber daya alam.
“Presiden menegaskan komitmen pemerintah menjadikan Raja Ampat sebagai kawasan pariwisata kelas dunia yang berkelanjutan. Maka, seluruh izin yang bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan akan ditinjau ulang,” pungkas Prasetyo.