Breakingnewsbandung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka lelang barang sitaan milik negara pada Rabu (11/6/2025) melalui platform daring lelang.go.id . Dalam lelang ini, masyarakat dapat menawar beragam barang, mulai dari rumah, gawai, pakaian, hingga mobil mewah, dengan harga yang bervariasi. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto , menjelaskan bahwa sebanyak 81 lot barang dilelang dalam kesempatan ini. Semua barang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang-barang yang dilelang mencakup rumah, handphone, hingga pakaian berbahan sutra. Seluruh proses lelang dilakukan secara online untuk memastikan keterbukaan dan kemudahan akses bagi masyarakat,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah sebuah rumah seluas 120 meter persegi yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung. Rumah ini dibuka dengan harga limit Rp1,5 miliar dan memerlukan uang jaminan sebesar Rp700 juta . Di sisi lain, barang elektronik seperti iPhone 13 Pro Max berkapasitas 256GB ditawarkan dengan harga limit Rp8,819 juta dan jaminan Rp4 juta . Barang unik lainnya termasuk kemeja lengan panjang berbahan sutra yang dilelang dengan harga limit hanya Rp5.700 .
Lelang dilaksanakan serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) , yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.
Selain itu, KPK juga mengadakan lelang tambahan pada Kamis (12/6/2025) di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB . Masyarakat yang ingin berpartisipasi wajib membuat akun terlebih dahulu di situs lelang.go.id , memilih barang yang diminati, menyetor uang jaminan, mengikuti proses lelang secara daring, dan melunasi pembayaran apabila ditetapkan sebagai pemenang. KPK menegaskan bahwa pemenang lelang harus melunasi pembayaran dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Biaya tambahan berupa bea lelang ditetapkan sebesar dua persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan tiga persen untuk barang bergerak.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan aset negara serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang hasil tindak pidana korupsi.
Untuk mengetahui daftar lengkap barang yang dilelang dan mengikuti proses penawaran secara resmi, masyarakat dapat mengunjungi laman lelang KPK di:
LINK LELANG KPK https://lelang.go.id/
Pastikan untuk mendaftar akun terlebih dahulu dan membaca syarat serta ketentuan sebelum berpartisipasi dalam lelang daring tersebut.
Sumber: pikiran-rakyat.com