Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Patuh pada SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Patuh pada SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Denden DarmawanBy Denden Darmawan11 Juni 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Informasi mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan , termasuk singkatannya, cara daftar, syarat peserta, manfaat, dan sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan, dapat disimak dalam artikel ini. SIPP BPJS Ketenagakerjaan sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Berikut penjelasan selengkapnya:

Ternyata, SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan . Layanan ini berbasis web dan dirancang untuk mempermudah pengusaha dalam mengelola data pekerja, seperti gaji, perubahan data, hingga pembayaran iuran bulanan. Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS karena semua proses dapat dilakukan secara online melalui website resmi.

Syarat Peserta SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk Tenaga Kerja Hubungan Kerja (TKHK) , yaitu pekerja dengan kontrak kerja formal:

  • Dokumen perusahaan : SIUP, NPWP, akta perusahaan.
  • Dokumen karyawan : Fotokopi KTP dan KK karyawan.
  • Foto : Ukuran 2×3.

Untuk Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) , seperti pekerja freelance (arsitek, pengacara, dll.):

  • Dokumen pribadi : Fotokopi KTP.
  • Foto : Ukuran 2×3.

Manfaat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari layanan ini antara lain:

  1. Efisiensi waktu dan biaya : Proses pendaftaran, pelaporan, dan perubahan data cukup dilakukan secara online, sehingga lebih praktis.
  2. Minim kesalahan manusia (human error) : Data terintegrasi secara sistematis, sehingga pelaporan lebih akurat.
  3. Keamanan terjamin : Sistem dilengkapi fitur keamanan berlapis, seperti OTP (One-Time Password), SSL 128-bit, dan log out otomatis.

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Registrasi Perusahaan

  1. Kunjungi link SIPP BPJS Ketenagakerjaan: KLIK DI SINI .
  2. Unggah dokumen berikut:
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),
    • NPWP perusahaan,
    • Akta perusahaan,
    • Fotokopi KTP dan KK karyawan,
    • Foto karyawan (ukuran 2×3).

Pendaftaran Akun di SIPP Online

  1. Kunjungi link berikut: KLIK DI SINI .
  2. Klik Login , lalu pilih Daftar .
  3. Isi data perusahaan dan identitas pengguna.
  4. Masukkan email aktif dan buat password.
  5. Lengkapi data user (KPJ, nama, tanggal lahir, nomor HP).
  6. Verifikasi melalui kode OTP dan aktivasi tautan melalui email.

Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Mendaftar

Perusahaan wajib mendaftarkan diri dan karyawannya ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan . Layanan ini menjamin pemantauan iuran dan perlindungan bagi pekerja. Jika pengusaha mengabaikan kewajiban ini, berikut sanksi yang berlaku:

  1. Sanksi administratif :
    • Teguran tertulis,
    • Denda,
    • Penghentian layanan publik (seperti izin usaha, SIUP, IMB, dll.).
  2. Sanksi pidana :
    • Denda atau kurungan penjara jika kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka panjang.

Demikian informasi lengkap mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan . Singkatannya adalah Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan , sebuah aplikasi berbasis web yang wajib dimiliki perusahaan untuk mempermudah pemantauan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini memberikan banyak manfaat, mulai dari efisiensi waktu hingga keamanan data. Namun, pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 34
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.