Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Patuh pada SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Patuh pada SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Denden DarmawanBy Denden Darmawan11 Juni 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – Informasi mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan , termasuk singkatannya, cara daftar, syarat peserta, manfaat, dan sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan, dapat disimak dalam artikel ini. SIPP BPJS Ketenagakerjaan sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Berikut penjelasan selengkapnya:

Ternyata, SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan . Layanan ini berbasis web dan dirancang untuk mempermudah pengusaha dalam mengelola data pekerja, seperti gaji, perubahan data, hingga pembayaran iuran bulanan. Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS karena semua proses dapat dilakukan secara online melalui website resmi.

Syarat Peserta SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk Tenaga Kerja Hubungan Kerja (TKHK) , yaitu pekerja dengan kontrak kerja formal:

  • Dokumen perusahaan : SIUP, NPWP, akta perusahaan.
  • Dokumen karyawan : Fotokopi KTP dan KK karyawan.
  • Foto : Ukuran 2×3.

Untuk Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) , seperti pekerja freelance (arsitek, pengacara, dll.):

  • Dokumen pribadi : Fotokopi KTP.
  • Foto : Ukuran 2×3.

Manfaat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari layanan ini antara lain:

  1. Efisiensi waktu dan biaya : Proses pendaftaran, pelaporan, dan perubahan data cukup dilakukan secara online, sehingga lebih praktis.
  2. Minim kesalahan manusia (human error) : Data terintegrasi secara sistematis, sehingga pelaporan lebih akurat.
  3. Keamanan terjamin : Sistem dilengkapi fitur keamanan berlapis, seperti OTP (One-Time Password), SSL 128-bit, dan log out otomatis.

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Registrasi Perusahaan

  1. Kunjungi link SIPP BPJS Ketenagakerjaan: KLIK DI SINI .
  2. Unggah dokumen berikut:
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),
    • NPWP perusahaan,
    • Akta perusahaan,
    • Fotokopi KTP dan KK karyawan,
    • Foto karyawan (ukuran 2×3).

Pendaftaran Akun di SIPP Online

  1. Kunjungi link berikut: KLIK DI SINI .
  2. Klik Login , lalu pilih Daftar .
  3. Isi data perusahaan dan identitas pengguna.
  4. Masukkan email aktif dan buat password.
  5. Lengkapi data user (KPJ, nama, tanggal lahir, nomor HP).
  6. Verifikasi melalui kode OTP dan aktivasi tautan melalui email.

Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Mendaftar

Perusahaan wajib mendaftarkan diri dan karyawannya ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan . Layanan ini menjamin pemantauan iuran dan perlindungan bagi pekerja. Jika pengusaha mengabaikan kewajiban ini, berikut sanksi yang berlaku:

  1. Sanksi administratif :
    • Teguran tertulis,
    • Denda,
    • Penghentian layanan publik (seperti izin usaha, SIUP, IMB, dll.).
  2. Sanksi pidana :
    • Denda atau kurungan penjara jika kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka panjang.

Demikian informasi lengkap mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan . Singkatannya adalah Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan , sebuah aplikasi berbasis web yang wajib dimiliki perusahaan untuk mempermudah pemantauan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini memberikan banyak manfaat, mulai dari efisiensi waktu hingga keamanan data. Namun, pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 19
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025

    Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.