Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Kejati Jabar Tahan Kadispora dan Mantan Pejabat Bandung Terkait Korupsi Dana Hibah Pramuka
Kota bandung

Kejati Jabar Tahan Kadispora dan Mantan Pejabat Bandung Terkait Korupsi Dana Hibah Pramuka

Denden DarmawanBy Denden Darmawan13 Juni 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – KOTA BANDUNG | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dari total anggaran Rp6,5 miliar selama tahun 2017, 2018, dan 2020, diduga terjadi penyelewengan yang merugikan negara hingga puluhan persen.

Tersangka yang ditahan adalah Kepala Dispora Kota Bandung, Eddy Marwoto; mantan Kadispora, Dodi Ridwansyah; dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin. Sementara mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun sebelumnya telah menjalani penahanan dalam kasus lain.

Dalam keterangan resmi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan bahwa pencairan dana hibah dilakukan tanpa mengacu pada regulasi yang ditetapkan Wali Kota Bandung. Dalam pengajuan proposal hibah untuk tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah disebut sepakat meloloskan biaya representatif dan honorarium fiktif untuk pengurus dan staf Kwarcab Pramuka.

Pada tahun 2020, Eddy Marwoto selaku Kadispora turut membantu proses pencairan dana serupa yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut juga diduga dipalsukan.

Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin mulai menjalani penahanan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis malam, 12 Juni 2025. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejati Jabar. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mendukung upaya penegakan hukum.

Zulkarnain juga menyatakan komitmen Pemkot untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, termasuk memperkuat sistem internal guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Ia menambahkan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun jika nanti terbukti bersalah, semua pihak harus siap bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memastikan kelancaran pelayanan publik, Pemkot akan menunjuk pejabat pengganti sementara bagi posisi yang ditinggalkan tersangka selama masa penahanan.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 36
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Wali Kota Tegaskan: Satu Nyawa di Teras Cihampelas, Seluruh Pemkot Bertanggung Jawab

    14 Agustus 2025

    Launching SPPG di Kota Bandung: Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

    6 Agustus 2025

    Kemitraan Polri dan Ponpes: Kapolrestabes Bandung Hadir dalam Program Pertanian Berkelanjutan

    6 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.