Breakingnewsbandung.com – KOTA BANDUNG | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dari total anggaran Rp6,5 miliar selama tahun 2017, 2018, dan 2020, diduga terjadi penyelewengan yang merugikan negara hingga puluhan persen.
Tersangka yang ditahan adalah Kepala Dispora Kota Bandung, Eddy Marwoto; mantan Kadispora, Dodi Ridwansyah; dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin. Sementara mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun sebelumnya telah menjalani penahanan dalam kasus lain.
Dalam keterangan resmi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan bahwa pencairan dana hibah dilakukan tanpa mengacu pada regulasi yang ditetapkan Wali Kota Bandung. Dalam pengajuan proposal hibah untuk tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah disebut sepakat meloloskan biaya representatif dan honorarium fiktif untuk pengurus dan staf Kwarcab Pramuka.
Pada tahun 2020, Eddy Marwoto selaku Kadispora turut membantu proses pencairan dana serupa yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut juga diduga dipalsukan.
Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin mulai menjalani penahanan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis malam, 12 Juni 2025. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejati Jabar. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mendukung upaya penegakan hukum.
Zulkarnain juga menyatakan komitmen Pemkot untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, termasuk memperkuat sistem internal guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Ia menambahkan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun jika nanti terbukti bersalah, semua pihak harus siap bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan kelancaran pelayanan publik, Pemkot akan menunjuk pejabat pengganti sementara bagi posisi yang ditinggalkan tersangka selama masa penahanan.
Sumber: pikiran-rakyat.com