Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau sengketa — Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang — menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi yang dipimpin secara virtual pada Selasa (17/6/2025), dan dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Keputusan ini didasarkan pada penemuan dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari wilayah Aceh. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar utama bagi Presiden untuk menyelesaikan sengketa administratif antar dua provinsi tersebut.
“Berdasarkan temuan baru dari Mendagri, kami berhasil menemukan dokumen lama yang menjadi bukti historis bahwa keempat pulau itu memang masuk dalam wilayah Aceh,” kata Dasco saat memberikan laporan usai rapat.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai NKRI. Ia menyambut baik kesepakatan bersama kedua gubernur sebagai langkah damai dalam penyelesaian konflik batas wilayah.
“Prinsip kita tetap satu dalam NKRI. Alhamdulillah penyelesaian bisa dilakukan cepat dan damai,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi salah kaprah atau spekulasi di tengah publik. Menurutnya, transparansi informasi sangat penting demi menjaga stabilitas nasional di segala bidang, termasuk ekonomi dan pertanian yang dinilai sedang dalam tren positif.
Kesepakatan bersama akhir ini pun ditandatangani oleh kedua gubernur, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam forum resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.
Sumber: presidenri.go.id