Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bandung Jadi Rujukan Pemkot Serang dalam Kembangkan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM Digital
  • UU Tipikor Disorot MK: Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor?
  • Wali Kota Farhan Resmikan 1.008 Relawan PMR Baru di Hari Donor Darah Sedunia
  • Wisuda Santri Darus-Sunnah, Kepala BNN Harapkan Lahir Penyiar Agama yang Sehat dan Cerdas
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Sekolah, Harta Nadiem Disorot Publik
  • Penyelamatan Nyawa di Gaza Semakin Mustahil, Kata PBB
  • Ribuan Warga Subang Bentangkan Bendera Palestina Sejauh 100 Meter, Kumpulkan Dana Amal Rp1,1 Miliar
  • Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Sportivitas Saat Si Jalak Harupat Ditunjuk Jadi Venue Piala Presiden
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»UU Tipikor Disorot MK: Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor?
Nasional

UU Tipikor Disorot MK: Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor?

Denden DarmawanBy Denden Darmawan23 Juni 2025Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelenggarakan sidang uji materi terhadap Undang-Undang Tipikor , khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Sidang ini membahas potensi multitafsir dalam rumusan pasal yang dinilai rawan disalahgunakan dalam penegakan hukum korupsi.

Salah satu pihak pemohon menghadirkan Chandra M. Hamzah , mantan Wakil Ketua KPK, sebagai ahli dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6/2025). Ia menyoroti ketidakjelasan redaksi dalam kedua pasal tersebut, yang memungkinkan interpretasi luas hingga bisa menjerat siapa saja, termasuk pedagang kecil seperti penjual pecel lele yang berdagang di trotoar .

Menurut Chandra, jika pasal-pasal itu diterapkan secara tekstual, maka setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus pedagang di trotoar, ia menjelaskan bahwa hal ini bisa dianggap sebagai penggunaan fasilitas umum milik negara untuk keuntungan pribadi, sehingga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1).

“Dengan logika ini, bahkan penjual pecel lele bisa dijerat dengan pasal korupsi. Ini adalah contoh salah kaprah penggunaan UU Tipikor,” kata Chandra saat memberikan keterangan dalam sidang MK di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, rumusan delik dalam UU Tipikor tidak boleh multitafsir atau bersifat ambigu karena bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex stricta , yaitu azas kepastian hukum dan pembatasan interpretasi bebas dalam ranah pidana.

Chandra juga mengkritisi frasa “setiap orang” dalam pasal-pasal tersebut. Menurutnya, frasa ini tidak tepat sasaran karena bukan semua warga memiliki jabatan atau kedudukan yang rentan korupsi. Ia menyarankan agar rumusan UU disesuaikan dengan standar internasional, khususnya Article 19 UNCAC , yang lebih spesifik menargetkan pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Selain Chandra, Amien Sunaryadi , mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, turut hadir sebagai ahli. Ia menyampaikan keprihatinan atas dominasi penegakan hukum yang fokus pada korupsi berupa kerugian keuangan negara, sementara kasus suap justru menjadi jenis korupsi paling dominan di lapangan.

“Data menunjukkan bahwa korupsi jenis suap lebih banyak terjadi dibandingkan kerugian negara. Namun selama ini aparat penegak hukum cenderung mengejar kasus korupsi keuangan negara,” ujarnya.

Amien menilai pendekatan seperti ini tidak cukup efektif untuk menciptakan sistem antikorupsi yang komprehensif dan adil. Ia mendorong reformasi substansial dalam UU Tipikor agar penegakan hukum lebih tepat sasaran dan sesuai realitas di lapangan.

Sidang ini menjadi penting untuk menentukan apakah pasal-pasal bermasalah dalam UU Tipikor akan direvisi atau dipertahankan, serta bagaimana Indonesia dapat memperbaiki kerangka hukum antikorupsinya agar lebih presisi dan tidak merugikan kelompok yang bukan pelaku korupsi struktural.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 1
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Sekolah, Harta Nadiem Disorot Publik

    23 Juni 2025

    Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji Khusus, KPK Akan Dalami Keterlibatan Yaqut

    21 Juni 2025

    Samsat Tidak Berhak Melaporkan Kasus Penipuan Kendaraan, Ini Alasannya

    21 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bandung Jadi Rujukan Pemkot Serang dalam Kembangkan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM Digital

    23 Juni 20251

    UU Tipikor Disorot MK: Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor?

    23 Juni 20250

    Wali Kota Farhan Resmikan 1.008 Relawan PMR Baru di Hari Donor Darah Sedunia

    23 Juni 20250

    Wisuda Santri Darus-Sunnah, Kepala BNN Harapkan Lahir Penyiar Agama yang Sehat dan Cerdas

    23 Juni 20250
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bandung Jadi Rujukan Pemkot Serang dalam Kembangkan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM Digital

    23 Juni 2025

    UU Tipikor Disorot MK: Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor?

    23 Juni 2025

    Wali Kota Farhan Resmikan 1.008 Relawan PMR Baru di Hari Donor Darah Sedunia

    23 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.