Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Masyarakat Diajak Laporkan Praktik Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam
Berita polisi

Masyarakat Diajak Laporkan Praktik Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam

Denden DarmawanBy Denden Darmawan6 Agustus 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – SUBANG | Polres Subang berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ketiga pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa razia gabungan yang melibatkan Satreskrim dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Razia ini menyasar tujuh warung RM di kawasan utama Patokbeusi. Hasilnya, polisi menemukan tiga warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC) dan pelayan tamu.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga pemilik kafe sebagai tersangka, yakni DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Patokbeusi; SWA (33), pemilik RM Susan, warga Karawang; dan AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang. Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16–17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di tempat hiburan malam mereka.

Adapun korban-korban eksploitasi tersebut adalah WA (17), asal Karawang, yang bekerja di RM Flamboyan; TOZ (17), asal Cianjur, yang bekerja di RM Susan; dan NS (16), asal Garut, yang bekerja di RM Wulansari. Korban-korban ini diduga dipekerjakan tanpa perlindungan hukum, upah layak, serta dalam lingkungan kerja yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.

Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tujuh tempat usaha yang dirazia, tiga di antaranya terbukti melakukan praktik eksploitasi anak.

“Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka,” ungkap Dony.

Ketiga tersangka langsung diamankan di lokasi saat razia dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Subang. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing RM.

Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni:

  • LP-A/6/VIII/2025 – RM Flamboyan (tersangka DMS),
  • LP-A/7/VIII/2025 – RM Susan (tersangka SWA),
  • LP-A/8/VIII/2025 – RM Wulansari (tersangka AK).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

Kapolres Subang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas eksploitasi anak dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.

“Polres Subang akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui praktik serupa di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Post Views: 60
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.