Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Dewan Pers Tindak Tegas Media yang Catut Nama Lembaga Negara
Nasional

Dewan Pers Tindak Tegas Media yang Catut Nama Lembaga Negara

Denden DarmawanBy Denden Darmawan6 Agustus 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Dewan Pers berencana menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau nama yang mirip dengan lembaga negara. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat terkait status dan afiliasi media tersebut.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa Dewan Pers akan menertibkan media-media yang mencatut nama lembaga negara seperti KPK atau Polri. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, seperti KPK, Polri, dan sebagainya. Kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujar Jazuli.

Menurut Jazuli, penertiban diperlukan untuk mencegah masyarakat salah mengira bahwa media tersebut merupakan perpanjangan tangan dari lembaga negara. Ia menyoroti bahaya implikasi dari praktik ini, karena dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kenapa (ditertibkan)? Ini implikasinya berbahaya. Orang bisa ambigu, jangan-jangan media ini benar-benar bagian dari lembaga negara. Kami melihat ada kecenderungan pemilik media sengaja membuat nama yang mirip-mirip, menyaru-nyaru, sehingga seolah-olah mereka adalah perwakilan atau perpanjangan tangan dari institusi tersebut,” tegasnya.

Kriteria Media yang Ditertibkan
Media yang menjadi sasaran penertiban adalah media yang tidak terafiliasi secara resmi dengan lembaga negara tetapi menggunakan nama lembaga negara atau nama yang mirip.

Pengecualian
Media yang secara resmi terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga tersebut sebagai bagian dari identitas medianya tidak termasuk dalam kriteria penertiban. Contohnya adalah Polri TV, Media Polisi, Mitra Polisi, dan Jurnal Polisi, yang memang terafiliasi dengan kelompok kerja (Pokja) Humas Kepolisian tertentu.

Selain itu, perkumpulan atau asosiasi jurnalis yang menggunakan nama instansi tertentu, seperti Jurnalis Provinsi Jambi atau Jurnalis Polda Jambi, juga dikecualikan selama mereka memiliki afiliasi resmi.

Tindakan Dewan Pers
Dewan Pers telah menghubungi media-media yang menggunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti nama mereka. Jika tidak patuh, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media serta sertifikat kompetensi wartawan yang dimiliki oleh media bersangkutan.

“Polri punya TV, Polri punya jurnalis, itu kan betul-betul media dan TV yang khusus milik Polri. Itu tidak masalah, silakan saja. Yang justru kita tertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tambah Jazuli.

Kerja Sama dengan Lembaga Negara
Untuk mendukung upaya ini, Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga negara seperti Polri dan Kejaksaan Agung. MoU ini mencakup penertiban media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau nama yang mirip.

“Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” pungkasnya.

Post Views: 29
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.