Subang – Polisi membongkar kedok warung kelontong di Subang yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Ratusan botol miras disita.
Terbongkarnya kedok warung tersebut berdasarkan operasi pekat yang dilakukan Polres Subang di Kecamatan Pagaden, Subang pada Jumat (6/12/2024). Ada dua warung pinggir jalan yang didapati polisi menjual miras.
“Warung kelontong yang di antaranya menjual miras. Tentunya sambil sembunyi-sembunyi. Itu digunakan sebagai modus menghindari dari razia,” ujar Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo
Dua warung tersebut kedapatan memiliki puluhan hingga ratusan miras berbagai jenis. Di warung pertama milik seorang pria berinisial RU (28), polisi menemukan lebih dari 70 botol miras berbagai merek.
Kemudian dari warung kedua milik pria berinisial AN (24), polisi juga menemukan puluhan botol miras yang siap jual.
“Jumlah total keseluruhan sebanyak 139 botol miras berbagai merek,” katanya.
Polisi langsung melakukan penindakan atas temuan tersebut. Ratusan botol miras disita. Sementara penjual dikenakan hukuman sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Adapun pasal yang dilanggar yakni Perda Kabupaten Subang No 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. Penjual kita kenakan tindak pidana ringan,” tuturnya.
Heri menambahkan genderang perang terhadap peredaran miras di Subang terus digaungkan. Menurutnya, operasi ini juga dilakukan untuk mencegah maraknya peredaran miras di Subang.
“Kita melakukan operasi ini untuk mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Subang,” ujar Hery dalam keterangannya.