Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»KPU Kota Sukabumi: Tidak Ada Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Jawa barat

KPU Kota Sukabumi: Tidak Ada Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S9 Desember 2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengumumkan bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan, pihaknya tidak menerima adanya gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menandakan bahwa proses pemilu di Kota Sukabumi berlangsung dengan lancar dan diterima oleh semua pihak.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi Siska Agustia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan sesuai prosedur dan transparansi yang tinggi. Menurutnya, tidak adanya gugatan di MK mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang diselenggarakan.

“Tidak ada (gugatan MK) hingga batas waktu di tanggal 6 Desember 2024 jam 24.00 WIB,” kata Siska saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).

Dalam tahapan pascapemilu, KPU Kota Sukabumi terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi menjadi sengketa. Batas waktu pengaduan ke MK sendiri merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU, tiga hari kerja pengajuan permohonan ke MK tersebut dihitung 3×24 jam. KPU Kota Sukabumi melakukan penetapan hasil pemilihan kepala daerah untuk walikota dan wakil walikota pada tanggal 4 Desember 2024 pukul 15.38 WIB berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Sukabumi No 842 Tahun 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, tahapan selanjutnya yaitu pencatatan dalam BRPK oleh MK mulai 19 Desember 2024-6 Januari 2025. “Setelah KPU menerima data daerah yang diregistrasi di BRPK dari MK, maka KPU Kota Sukabumi menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah kami menerima pemberitahuan tersebut,” jelasnya.

“Kami berharap hasil ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi di Sukabumi,” sambung Siska.

Dengan demikian, seluruh proses pemilu di Kota Sukabumi telah diselesaikan tanpa indikasi perselisihan hukum. KPU Kota Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi kondusif demi keberlanjutan pembangunan demokrasi yang sehat.

Sekedar informasi, hasil perolehan suara di Pemilihan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi menetapkan paslon nomor urut 2 Ayep Zaki – Bobby Maulana memperoleh suara paling banyak, yakni 78.257. Dia berhasil unggul dari dua petahana lainnya.

Paslon petahana yang menjadi rival yaitu paslon nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada yang memperoleh 50.942 suara dan paslon nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Hamami sebanyak 45.103 suara.

Post Views: 99
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025

    Peningkatan Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Capai Level Tertinggi di April 2025

    6 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.