Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkap ada salah satu calon di lima daerah yang berpotensi bakal menggugat hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sedang merekap potensi sengketa hasil di MK, baru 5 kabupaten atau kota yang melaporkan terkait dengan potensi salah satu calon melakukan gugatan ke MK,” kata Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Aneu Nursifah, Kamis (28/11/2024).

Lima daerah yang berpotensi menggugat hasil Pilkada ke MK itu kata Aneu ialah Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur. Menurutnya, gugatan salah satu calon terkait hasil Pilkada ke MK baru bisa dipastikan setelah KPU selesai melakukan tahapan rekapitulasi suara baik dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

“Mudah-mudahan tidak bertambah ya di kabupaten kota lain karena memang setelah rekap di tingkat kabupaten dan provinsi, baru kita ketahui berapa banyak yang mendaftar terkait sengketa hasil di MK,” katanya.

“Jadi sekarang kita hanya memitigasi, juga di divisi hukum mencoba mengumpulkan alat bukti dari proses tahapan P2S di tingkat KPPS,” imbuhnya.

Selain sengketa hasil di MK, KPU Jabar saat ini juga sedang menunggu hasil rapat pleno terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten yakni Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor.

“Dua kabupaten kota yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor sedang dilakukan proses pleno terkait menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kabupaten Sukabumi sudah keluar rekomendasi Bawaslu dan kita sedang pleno untuk menjawab rekomendasi itu, begitu juga dengan Kabupaten Bogor,” tutur Aneu.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version