Sukabumi – Sukabumi kembali menjadi sorotan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Kecamatan Sukabumi terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini terjadi karena ditemukan satu warga yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan hak pilihnya dua kali pada hari pemungutan suara.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan, insiden ini bermula ketika pemilih membawa dua surat undangan ke TPS. Menurutnya, warga yang berinisial AR (66) mendapatkan dua surat undangan dan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.
“Saat pencoblosan pertama, prosesnya berjalan seperti biasa. Namun, setelah keluar, pemilih tersebut kembali mencoblos untuk kedua kalinya menggunakan surat undangan lainnya,” kata Kasmin di TPS 5, Warnasari, Sukabumi, Minggu (1/12/2024).
“Yang bersangkutan sempat bingung, tapi tetap diberi kesempatan mencoblos oleh KPPS. Setelah kejadian ini, kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan pemahaman petugas,” sambungnya.
Kejadian ini terungkap karena petugas TPS mencurigai adanya kejanggalan. Pemilih tersebut diketahui menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
“Perbedaan NIK ini sangat tipis, hanya pada huruf I dan Y. Saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), perbedaan ini tidak terdeteksi, sehingga nama pemilih tersebut tercatat dua kali di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Dalam pelanggaran ini, pemilih tersebut mencoblos dua surat suara untuk pemilihan Gubenur-Wakil Gubernur Jabar dan surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati. Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengakui bahwa insiden ini disebabkan oleh kesalahan administratif.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyinkronkan data pemilih. Data awal kami berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), namun kendala seperti ini memang bisa terjadi karena perbedaan kecil dalam data,” ujarnya.
Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pun terpaksa mundur dari jadwal yang sudah ditentukan akibat insiden ini. “Rekapitulasi di tingkat kabupaten terpaksa bergeser karena menunggu hasil rekap di kecamatan. Beberapa desa dengan jumlah pemilih besar, seperti Cisaat, juga belum menyelesaikan rekapitulasi,” tambahnya.
Meskipun terdapat kendala, daerah pelosok seperti Tegalbuleud dan Lengkong justru telah menyelesaikan rekapitulasi lebih cepat. KPU Sukabumi menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam proses coklit.
“Kesalahan ini tidak sepenuhnya dapat disalahkan pada petugas. Ada keterbatasan pemahaman serta tantangan teknis dalam mencocokkan data pemilih,” katanya.
Salti (42) salah satu warga setempat mengaku tak tahu alasan ia harus mencoblos ulang. Dia hanya diberitahu melalui surat untuk datang ke TPS.
“Nggak tahu suruh nyoblos, dari ulang saja, katanya ada kesalahan. (Surat suara) tetap dua Bupati sama Gubernur, kalau pilihan ya sama masih yang itu saja,” kata Salti.
Dia mengatakan, keluarganya cukup dirugikan dengan pemungutan suara ulang ini. Terlebih, suaminya khawatir tidak dapat memberikan hak pilihnya lantaran bentrokan dengan pekerjaan.
“(Dirugukan?) mungkin kalau kayak suami saya lagi kerja soalnya jadi nggak bisa datang juga kalau saya sih di rumah nggak apa-apa. Mau datang sih katanya, kalau sebelumnya kan bareng-bareng liburnya, kalau sekarang menyisihkan waktu,” tutupnya.