Sukabumi – Sukabumi kembali menjadi sorotan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Kecamatan Sukabumi terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini terjadi karena ditemukan satu warga yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan hak pilihnya dua kali pada hari pemungutan suara.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan, insiden ini bermula ketika pemilih membawa dua surat undangan ke TPS. Menurutnya, warga yang berinisial AR (66) mendapatkan dua surat undangan dan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.

“Saat pencoblosan pertama, prosesnya berjalan seperti biasa. Namun, setelah keluar, pemilih tersebut kembali mencoblos untuk kedua kalinya menggunakan surat undangan lainnya,” kata Kasmin di TPS 5, Warnasari, Sukabumi, Minggu (1/12/2024).

“Yang bersangkutan sempat bingung, tapi tetap diberi kesempatan mencoblos oleh KPPS. Setelah kejadian ini, kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan pemahaman petugas,” sambungnya.

Kejadian ini terungkap karena petugas TPS mencurigai adanya kejanggalan. Pemilih tersebut diketahui menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

“Perbedaan NIK ini sangat tipis, hanya pada huruf I dan Y. Saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), perbedaan ini tidak terdeteksi, sehingga nama pemilih tersebut tercatat dua kali di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.

Dalam pelanggaran ini, pemilih tersebut mencoblos dua surat suara untuk pemilihan Gubenur-Wakil Gubernur Jabar dan surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati. Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengakui bahwa insiden ini disebabkan oleh kesalahan administratif.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyinkronkan data pemilih. Data awal kami berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), namun kendala seperti ini memang bisa terjadi karena perbedaan kecil dalam data,” ujarnya.

Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pun terpaksa mundur dari jadwal yang sudah ditentukan akibat insiden ini. “Rekapitulasi di tingkat kabupaten terpaksa bergeser karena menunggu hasil rekap di kecamatan. Beberapa desa dengan jumlah pemilih besar, seperti Cisaat, juga belum menyelesaikan rekapitulasi,” tambahnya.

Meskipun terdapat kendala, daerah pelosok seperti Tegalbuleud dan Lengkong justru telah menyelesaikan rekapitulasi lebih cepat. KPU Sukabumi menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam proses coklit.

“Kesalahan ini tidak sepenuhnya dapat disalahkan pada petugas. Ada keterbatasan pemahaman serta tantangan teknis dalam mencocokkan data pemilih,” katanya.

Salti (42) salah satu warga setempat mengaku tak tahu alasan ia harus mencoblos ulang. Dia hanya diberitahu melalui surat untuk datang ke TPS.

“Nggak tahu suruh nyoblos, dari ulang saja, katanya ada kesalahan. (Surat suara) tetap dua Bupati sama Gubernur, kalau pilihan ya sama masih yang itu saja,” kata Salti.

Dia mengatakan, keluarganya cukup dirugikan dengan pemungutan suara ulang ini. Terlebih, suaminya khawatir tidak dapat memberikan hak pilihnya lantaran bentrokan dengan pekerjaan.

“(Dirugukan?) mungkin kalau kayak suami saya lagi kerja soalnya jadi nggak bisa datang juga kalau saya sih di rumah nggak apa-apa. Mau datang sih katanya, kalau sebelumnya kan bareng-bareng liburnya, kalau sekarang menyisihkan waktu,” tutupnya.

Asep Japar-Andreas Unggul
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5, Kecamatan Sukabumi, menunjukkan perubahan signifikan dalam perolehan suara Pilkada Kabupaten Sukabumi. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Asep Japar-Andreas, berhasil unggul dalam penghitungan suara ulang tersebut.

Ketua KPPS TPS 5, Fauziyah menjelaskan dari 525 Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 260 pemilih hadir, sementara dari 12 pemilih tambahan (DPTb), enam orang menggunakan hak pilihnya.

Dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, total suara sah mencapai 257 suara, dengan 8 suara dinyatakan tidak sah. Paslon 1 Acep-Gita meraih 32 suara, Paslon 2 Jeje-Ronal mendapatkan 13 suara, Paslon 3 Syaikhu-Ilham memperoleh 61 suara, dan Paslon 4 Dedi Mulyadi-Erwan unggul dengan 151 suara.

Sementara itu, untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi, total suara sah yang dihitung sebanyak 252 suara, dengan 10 suara dinyatakan tidak sah. Paslon 1 Iyos Somantri-Zainul meraih 100 suara, dan Paslon 2 Asep Japar-Andreas unggul dengan 152 suara.

Data ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dibandingkan hasil penghitungan suara pada 27 November 2024. Pada pemungutan suara sebelumnya, Paslon 1 Iyos-Zainul memperoleh 178 suara, sementara Paslon 2 Asjap-Andreas hanya mendapatkan 130 suara, dengan 12 suara tidak sah. Total suara sah dan tidak sah pada pemilihan sebelumnya mencapai 320 suara.

“Untuk hari ini dari 525 DPT yang hadir hanya 260 dan DPTb dari 12 orang hadir 6 orang. Pemilih Gubernur Jabar itu sebanyak 206 orang dan Pemilih Bupati sebanyak 262 orang,” kata Fauziyah, Minggu (1/12/2024).

Meski hasil PSU menunjukkan perubahan, Fauziyah menyampaikan bahwa petugas TPS yang terlibat dalam proses ini tidak diberikan honor tambahan. “Kami memahami harapan teman-teman untuk mendapatkan honor tambahan, tetapi karena PSU masih dalam masa kerja kami hingga 8 Desember, honor yang diberikan tetap satu kali,” sambungnya.

Proses PSU ini dilakukan untuk memastikan integritas hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi setelah adanya temuan kesalahan dalam pencoblosan suara sebelumnya.

Fauziyah mengatakan, hasil PSU ini akan segera diteruskan ke PPK dan dilanjutkan ke KPU Kabupaten Sukabumi untuk dilakukan rekapitulasi dan verifikasi lebih lanjut. Meskipun proses PSU sudah selesai, KPU Sukabumi menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PSU ini untuk mengantisipasi masalah serupa di masa depan.

“Kami berharap agar hasil penghitungan suara dapat menjadi bukti dari komitmen semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahap Pilkada Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version