Bandung – Polisi mengungkap motif dibalik aksi penculikan terhadap SA (49) di Antapani, Kota Bandung. Otak dari penculikan yakni DA (48) disebut memberi imbalan berupa uang kepada tiga pelaku lainnya.
Pada kasus ini, terdapat empat pelaku yang melakukan penculikan, selain DA, pelaku lainnya yakni AS (35), TT (52) dan HR (53). Ketiganya diajak DA untuk menculik korban di depan rumahnya pada Minggu (8/12) lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, DA tidak berterus terang kepada tiga pelaku lainnya terkait motif penculikan. Saat mengajak tiga rekannya, DA beralasan ingin menagih hutang kepada korban dan menjanjikan akan memberi imbalan (fee).

“Perencanaan awal ini adalah menagih hutang ke korban, ini pernyataan yang diberikan oleh si pelaku utama, DA. Nagih hutang ke korban dengan diiming-imingi ada fee ketika dana (hutang) tersebut cair,” ucap Rahman di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).

Korban kemudian dibawa berputar-putar di Kota Bandung oleh pelaku dengan sebuah mobil selama kurang lebih 8 jam. Setelah itu, korban diturunkan di kawasan Pasir Impun oleh pelaku. Saat itulah, ketiga pelaku diberi uang Rp 100 ribu oleh DA.

“Setelah kejadian ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp 100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DA,” ujarnya.

Diketahui, korban SA dan pelaku DA sempat menjalin hubungan gelap. Keduanya bahkan sempat menikah siri sebelum korban meminta mengakhiri hubungan mereka. Hal itu membuat DA sakit hati dan menculik SA.

Hubungan gelap SA dan DA terjalin saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dengan suami sahnya pada 2014 silam. SA kemudian kenal dengan DA dan menjalin hubungan asmara.

“Antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat. Prosesnya dimulai dari 2014 ketika korban ini proses perceraian dengan si suami. (Kemudian) kenal dengan inisial DA sebagai pelaku, kemudian berjalanlah hubungan ini,” kata Rahman.

Setelah menjalani hubungan gelap, korban kemudian meminta putus dengan pelaku. Hal itu dilakukan saat korban rujuk dengan suaminya. Karena permintaan itu, pelaku DA sakit hati hingga akhirnya menculik korban bersama tiga rekannya.

“Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DA ini sakit hati. Itu untuk motif sakit hati dan cemburu. Keterangan yang kami peroleh dari si korban, mereka pernah nikah siri,” terangnya.

“Tapi artinya kita perlu bukti surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban. Untuk si pelaku inisial DA ini sudah cerai juga dengan istrinya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version