Purwakarta – Peredaran rokok ilegal kian marak di Jawa Barat. Seperti di Purwakarta dan Sumedang, jutaan batang rokok disita dan dimusnahkan petugas penindakan.

Di Purwakarta, terdapat 2.225.760 batang rokok ilegal yang disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta. Selain rokok ilegal, petugas juga menyita minuman keras ilegal.

Barang bukti yang disita tersebut dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Jalan Bukit Akasia II, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Enam wadah besar yang berisi ratusan batang rokok ilegal dilumuri bahan bakar, kemudian dibakar secara merata. Sementara belasan botol miras di pecahkan di dalam tong besar.

Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Panca Putra Jaya menyebutkan barang yang dimusnahkan kali ini adalah hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari fungsi Community Protector Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang Cukai,” ucap Panca kepada awak media, Selasa (17/12/2024).

Panca mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.225.760 batang rokok ilegal dan 1.084 botol atau sekitar 649,4 liter minuman keras ilegal, semuanya tanpa dilekati pita cukai.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.934.320.800, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.614.070.760,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat.

“Baik dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyebutkan, Bea Cukai juga telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus, dua di antaranya telah mencapai status P-21.

“Bea Cukai Purwakarta terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan akuntabilitas tinggi dan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.

Jutaan batang rokok ilegal juga dimusnahkan di Sumedang. Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Barang bukti hasil dari pelanggaran hukum yang sudah inkrah di meja hijau ini dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penanganan perkara sejak awal tahun hingga akhir tahun 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, merupakan hasil penanganan perkara sejak Januari sampai Desember 2024. Karena perkaranya sudah inkrah,” ujar Adi kepada awak media.

Menurut Adi, barang bukti ini hasil sitaan dari 29 perkara yang diantaranya peredaran rokok ilegal yang pada kemasannya tidak berlabel cukai, penyalahgunaan narkoba psikotropika serta obat-obatan terlarang.

“Barang buktinya dimusnahkan sesuai perintah pengadilan sebanyak 29 perkara, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Adi merinci untuk rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan sebanyak 1.487.936 batang, narkotika jenis sabu seberat 83,96 gram, tembakau gorila 7,56 gram, serta obat-obatan terlarang mencapai 1.510.451 butir dari berbagai merek.

“Selain itu, kami juga juga memusnahkan barang bukti lain seperti ponsel, golok, tang, obeng dan masih banyak lagi, sebagaimana tertuang pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum,” ucap dia.

Sementara pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai cara seperti rokok ilegal dibakar hingga menyisakan abu dan untuk barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version