Bandung – Ditreskrimsus Polda sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, dua tersangka ditetapkan dalam kejadian ini yakni MA sebagai Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen dan RT sebagai PPK yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Disinggung awak media terkait penambahan tersangka, Maruly sebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Untuk tersangka lain sedang dalam proses pendalaman ya,” kata Maruly di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).

Menurut Maruly, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus ini dan kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.

“Jadi dari 40 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sekarang sedang disortir kaitan-kaitan lain yang mungkin bisa berkembang ke tersangka-tersangka baru yang berperan dalam sindikasi dugaan tindak korupsi,” ungkapnya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,8 miliar, namun hanya Rp 1,8 miliar yang dihadirkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers.

“Sementara uang yang berhasil diamankan dan ditampilkan di sini sebagai barang bukti adalah sebesar Rp1,8 miliar lebih ya. Jadi memang ada peran masing-masing yang menjadi modus operasi dari para pelaku yang pertama peran dari tersangka RT adalah selaku PPK itu menyusun HPS yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018, di mana HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Kemudian kalau tersangka MA, yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan kontrak. Sehingga, pekerjaan tidak selesai atau sampai dengan 65 sekian persen,” tambahnya.

Maruly menambahkan, 40 saksi merupakan bagian dari perencanaan, pelaksana, penyedia hingga konsultan. “Itu yang sedang didalami oleh penyidik ya jadi dari 40 saksi ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Undang-undang tindak pidana korupsi atau Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3. Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version