Ciamis – Kabupaten Ciamis, Banjar dan Pangandaran merupakan daerah perbatasan yang potensial dijadikan sasaran peredaran gelap narkoba. Peredaran tersebut dipengaruhi beberapa faktor yang mendorong peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba terjadi di Ciamis.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis yang membawahi tiga wilayah tersebut terus berupaya melakukan pencegahan selama 2024. Mulai dari sosialiasi P4GN, melakukan tes urine di instansi vertikal, pemerintahan, masyarakat dan sekolah. Termasuk membentuk Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di 2 desa di Ciamis yakni Mekarjaya dan Pasirtamiang.
Kepala BNN Kabupaten Ciamis Yaya Suriadijaya mengatakan pada tahun 2024 ini, BNN Ciamis lebih menekankan pada upaya pencegahan. Meski demikian, Tim Pemberantasan BNN Ciamis pun melaksanakan sejumlah kegiatan seperti melaksanakan asesmen terpadu bagi tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Yaya menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, Polres Banjar dan Polres Pangandaran menunjukan tindak pidana narkoba cukup banyak. Yakni ada 53 tersangka di Polres Ciamis, 40 tersangka di Polres Banjar dan 21 Tersangka di Polres Pangandaran.
“Dalam hal ini, kami tidak diam, karena BNN ini selalu koordinator kegiatan tim asesmen terpadu. Ada upaya hukum seseorang pecandu narkotika, ditangkap lalu diasesmen di kami di BNN. Korban penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi. Kami tidak ungkap kasus tapi kami melakukan upaya-upaya yang sifatnya rehabilitasi,” ujar Yaya di kantor BNN Kabupaten Ciamis, Selasa (24/12/2024).
Dari jumlah tersangka tersebut, BNN Ciamis melakukan asesmen terpadu selama tahun 2024 adalah sebanyak 43 orang. Dengan rincian 34 tersangka rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Ciamis. 1 tersangka rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Lido. 2 tersangka rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Lido setelah mendapatkan putusan Hakim. 1 tersangka rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Ciamis setelah mendapatkan putusan Hakim, 5 tersangka rehabilitasi rawat inap di Lembaga rehabilitasi swasta.
“Saat ini, tim asesmen terpadu pun tidak ada anggaran artinya kami tidak punya target capaian. Kami bisa melakukan capaian 43 tersangka yang mengarahkan bahwa yang tersangka tersangka tersebut untuk rekomendasi rehabilitasi,” jelasnya.