Tasikmalaya – Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya, sepanjang tahun 2024 diwarnai berbagai kejadian menonjol.
Satu yang membuat geger adalah terbongkarnya pabrik pembuatan pil setan atau pil koplo di kawasan Jalan Letjen Mashudi. Kemudian seorang anggota polisi terpaksa dipecat karena tersandung kasus Narkoba.
Selain itu BNN Tasikmalaya juga melakukan rehabilitasi terhadap puluhan pecandu Narkoba. Berikut beberapa catatan kasus Narkoba dan obat terlarang yang menonjol sepanjang tahun 2024 di Tasikmalaya.
Pabrik Pil Setan Berkedok Gudang Air Mineral
Senin 11 November 2024, publik Tasikmalaya dikejutkan dengan tindakan aparat kepolisian yang menggerebek pabrik pembuatan pil setan atau pil koplo yang berlokasi di di sebuah gedung di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya.
Di dalam bangunan berbentuk rumah toko (ruko) itu polisi menemukan 3 buah mesin pembuatan pil terlarang tersebut. Selain itu polisi mendapati sejumlah bahan baku atau serbuk-serbuk kimia yang diduga bahan baku pembuatan obat.
Sebanyak 3 orang pria ditetapkan menjadi tersangka atas keberadaan pabrik tersebut.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R Manalu.
Dia menjelaskan industri rumahan itu memproduksi obat terlarang jenis trihexyphenidyl. Ini adalah jenis obat yang kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan atau dikenal dengan sebutan pil koplo atau pil setan.
“Kalau jenisnya mengandung trihex. Kita amankan ini ada mesin, bahan baku serta bahan yang sudah jadi,” kata Johanes.
Industri rumahan pil koplo ini memiliki kapasitas produksi yang cukup signifikan. Dalam rentang satu bulan pabrik ini bisa menghasilkan lebih dari 1,5 juta butir pil koplo. Jika diasumsikan harga sebutir pil itu Rp 2.000,maka omzet usaha ilegal ini mencapai Rp 3 miliar sebulan.
Kepala BNN Tasikmalaya, AKBP Hery Sudrajat mengatakan pelajaran yang bisa dipetik dari kejadian itu pentingnya kewaspadaan masyarakat.
Menurut dia kondisi daerah, baik itu letak geografis atau kultur wilayah kurang berpengaruh, terhadap potensi munculnya pabrik. Bagi para produsen, asal ada celah atau dianggap aman maka mereka akan berani mendirikan pabrik.
“Sebenarnya bukan karena Tasikmalaya-nya, tapi karena memang ada celah. Dimana pun, kalau mereka mendapatkan satu tempat yang dirasa aman, maka mereka bisa saja mendirikan pabrik,” kata Hery.
Dengan demikian kewaspadaan masyarakat sangat strategis untuk mengantisipasi munculnya pabrik ilegal semacam itu.
“Kalau masyarakatnya memiliki pengetahuan dan kewaspadaan, hal samacam itu bisa diantisipasi. Makanya kami terus memperluas program Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba),” kata Hery.
Dia menambahkan di tahun 2024 ini jumlah desa/kelurahan Bersinar bertambah 2, yakni Kelurahan Cipedes dan Kelurahan Sukamanah.
Terlibat Narkoba Bhabinkamtibmas Dipecat
Kejadian terkait peredaran Narkoba di Tasikmalaya di tahun 2024 juga diwarnai oleh tindakan tegas Polri terhadap anggotanya yang terlibat kasus Narkoba.
Pada Senin 4 Maret 2024, Polres Tasikmalaya Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu SS.
Karir SS sebagai bintara Polri tamat akibat keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Briptu SS sendiri tak hadir dalam upacara itu, karena dia sedang menjalani proses hukum. Pemecatan dilakukan dengan simbol mencoret foto yang bersangkutan oleh Kapolres.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan pelaksanaan upacara PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor: Kep/1674/XI/2023 tanggal 24 November 2023.
Briptu SS sendiri terakhir bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Banyuresmi Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota.
“Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Joko.
Dia berharap tindakan tegas ini dijadikan contoh bagi seluruh personel Polres Tasikmalaya Kota.
“Ambil hikmahnya serta jadikan pelajaran dan tetap introspeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku,” kata Joko.
Pemecatan Briptu SS ini menambah panjang daftar anggota Polres Tasikmalaya Kota yang dipecat gegara terlibat kasus Narkoba. Pada tahun 2023 lalu, tercatat ada 2 orang bintara yang dipecat akibat kasus Narkoba.
BNN Rehabilitasi 25 Pemakai Narkoba
Sementara itu dalam pers rilis akhir tahun yang digelar BNN Tasikmalaya, Selasa (24/12/2024), Kepala BNN Tasikmalaya, AKBP Hery Sudrajat memaparkan beberapa capaian kinerjanya.
Salah satunya adalah upaya rehabilitasi terhadap 25 pengguna Narkoba, yang menjalani rawat jalan.
“25 klien rehabilitasi itu terdiri dari 12 pengguna methamphetamin sejenis sabu, 1 orang pengguna THC atau sejenis ganja dan 12 lainnya pengguna lebih dari satu zat adiktif,” kata Hery.
Yang menarik, 2 dari 25 pengguna yang direhabilitasi merupakan lanjut usia. Dua ptia lanjut usia ini merupakan pemakai lama yang akhirnya secara sukarela ingin merehabilitasi dirinya dari kecanduan sabu.
“Yang 2 orang itu memang punya riwayat yang lama. Akhirnya berhasil kita rehabilitasi dan sekarang sudah pulih,” kata Hery. Dia mengingatkan dalam istilah rehabilitasi tak ada istilah sembuh, namun lebih kepada pulih.
“Adiksi itu penyakit otak, jadi bukan sembuh tapi pulih, artinya masih ada potensi kambuh. Makanya mereka butuh dukungan dari lingkungan dan orang-orang terdekat agar tidak kembali kambuh,” kata Hery.
Selain itu Hery juga menyampaikan BNN Tasikmalaya sepanjang tahun 2024 telah melakukan tes urine terhadap 810 orang dari berbagai kalangan.
“Di tahun 2024, total 810 orang kami tes urine, terdiri dari 418 aparatur pemerintahan, 198 kalangan pegawai swasta, 194 masyarakat umum. Semua hasilnya negatif,” kata Hery.