Bandung – Polisi terus mendalami motif di balik penyerangan markas ormas Pemuda Pancasila di Kota Bandung oleh sejumlah anggota ormas GRIB Jaya. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterkaitan aksi tersebut dengan sejumlah gesekan antar kedua ormas di daerah lain.
Diketahui, markas ormas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung diserang anggota ormas GRIB Jaya pada Rabu (15/1) lalu. Akibat insiden itu, empat orang mengalami luka-luka karena sabetan senjata tajam.
Dalam kasus bentrok dua ormas ini, polisi telah menetapkan lima anggota ormas GRIB Jaya sebagai tersangka. Kelimanya dianggap terlibat dalam penyerangan markas ormas Pemuda Pancasila.
Meski telah menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi belum bisa menyimpulkan motif di balik aksi penyerangan itu. Saat ini penyidik dari Satreskrim Polrestabes Bandung masih mendalami apa penyebab pasti gesekan tersebut.
“Sedang dilakukan pendalam, penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polrestabes Bandung dan sejauh ini masih didalami terkait dengan motif dari peristiwa tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1/2025) malam.
“Jadi masih terus dilakukan pengembangan terkait motif sebenarnya terjadinya gesekan antar kedua ormas ini,” sambungnya.
Disinggung kemungkinan adanya keterkaitan bentrok dua ormas itu dengan insiden di daerah lain yang juga melibatkan ormas Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya, Jules belum bisa menyimpulkan.
Saat ini, pihaknya fokus untuk membuktikan adanya tindakan pidana dari insiden yang terjadi di Kota Bandung.
“Tentu kalau terkait dengan adanya kejadian di daerah lain, para penyidik saat ini fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan, pembuktian tindak pidana. Itu makanya tadi yang saya sampaikan, terkait motif masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Kedepankan Upaya Preventif
Lebih lanjut, Jules memastikan polisi mengedepankan tindakan preventif dalam menangani gesekan antar ormas tersebut. Menurutnya, Polda Jabar dan jajaran polres di Jawa Barat berupaya meredam potensi terjadinya gesekan berulang.
“Kalau terkait upaya kita dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, tentu seluruh jajaran Polrestabes Bandung, Polda Jabar dan polres jajaran Polda Jabar melakukan upaya-upaya pencegahan preventif,” ungkapnya.
“Yang dilakukan termasuk diantaranya mempertemukan pihak yang bertikai dan meredam timbulnya gesekan berulang ini yang kita lakukan,” tutup Jules.
Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Jules mengatakan tersangka dalam kasus ini berpeluang bertambah. Upaya pengejaran pun masih dilakukan polisi terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Tentu tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dan sejauh ini masih dilakukan upaya pengejaran kepada pihak-pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana,” kata Jules.
“Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan upaya-upaya pengejaran maupun upaya pencarian terhadap pelaku yang lain,” tambahnya.
Disinggung terkait pelaku perusakan markas PP jika melihat dari rekaman CCTV yang beredar jumlahnya banyak, Jules menyebut proses penyidikan masih berjalan.
“Jadi kalau terkait dengan proses penyidikan yang masih berjalan tentu kita juga harus mengambil alat bukti maupun barang bukti yang ada, termasuk dengan rekaman CCTV Kita akan melihat beberapa orang sebenarnya yang turut serta melakukan tindak pidana atau mungkin ada juga peran lain yang hanya turut datang ke lokasi namun tidak melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Jules memastikan pihaknya masih lakukan pendalaman berapa orang sebenarnya yang turut serta dalam upaya tindak pidana kekerasan terhadap orang maupun barang dalam kejadian tersebut. Menurut Jules, untuk lima orang yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya berusia dewasa.
“Kalau kisarannya saat ini sudah dewasa. Jadi tidak ada yang di bawah umur, khususnya terhadap kelima tersangka ini,” ujarnya.
Sebelumnya, lima orang anggota GRIB Jaya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerang markas ormas Pemuda Pancasila.
“Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, ZM, OP, GS dan FAS,” kata Jules.
Jules menerangkan, penangkapan terhadap lima tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman CCTV. Menurutnya peran kelima tersangka saat melakukan penyerangan berbeda-beda.
“Sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP. Disamping itu diamankan barang bukti rekaman CCTV l, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaran R4,” ujarnya.
“Terhadap lima orang pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 7 tahun,” imbuhnya.