Bandung – Menjelang sore, pada 15 Januari 2025, Jalan BKR Kota Bandung mencekam. Hal itu diakibatkan terjadinya kericuhan yang terjadi di Markas Pemuda Pancasila (PP) yang diserang ormas lain dari kelompok berbeda GRIB Jaya.
Dalam kejadian ini, sejumlah orang anggota Ormas PP mengalami luka-luka, kemudian dua unit mobil dan sebuah motor yang terparkir di sana rusak akibat penyerangan itu.
Abah Yadi, warga sekaligus mata yang ada di lokasi kejadian mengatakan, kelompok yang menyerang itu langsung datang ke kantor organisasinya. Jumlah massa pun tidak seimbang karena anggota PP jauh lebih sedikit dibanding kelompok yang melakukan penyerangan.
“Jadi dari pihak GRIB datang langsung nyerang. Saya nggak tahu masalahnya apa, tapi kebetulan dari kita cuma sedikit orangnya yang lagi di dalam,” katanya di lokasi kejadian.
Abah Yadi mengungkapkan, selain kendaraan rusak, ada 6 orang yang mengalami luka-luka. Sebagian dari mereka sudah dilarikan ke rumah sakit setelah insiden tersebut.
“Kerusakan motor, mobil. Terus pihak kita ada tangannya yang sobek, punggungnya sobek, telinganya. Semuanya ada 6 orang,” ungkapnya.
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini, keesokan harinya 5 orang anggota GRIB Jaya ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan pengrusakan Markas Ormas PP di Jalan BKR.
“Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, ZM, OP, GS dan FAS,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1) malam.
Jules menjelaskan, penangkapan terhadap lima tersangka itu dilakukan setelah polisi periksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman CCTV. Menurutnya peran kelima tersangka saat melakukan penyerangan berbeda-beda.
“Sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP. Disamping itu diamankan barang bukti rekaman CCTV l, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaraan R4,” ujarnya.
“Terhadap lima orang pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 7 tahun,” tambahnya.
Menurutnya anggota GRIB Jaya melakukan perusakan dan menganiaya sejumlah orang dengan menggunakan senjata tajam. Dalam insiden tersebut, empat orang mengalami luka. “Atas kejadian tersebut kantor mengalami kerusakan pada kaca bagian pintu kendaran, dua unit mobil pecah kaca beberapa sepeda motor mengalami kerusakan serta ada empat orang anggota PP luka-luka karena senjata tajam,” ujarnya.
Saat ini pihak Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Polda Jabar mengimbau kepada warga Kota Bandung agar tidak ikut terprovokasi pasca kejadian ini.
“Perlu saya sampaikan himbauan ini supaya tidak muncul gesekan lain tentunya. Pertama, kami menghimbau agar masyarakat Kota Bandung untuk tetap tenang dan selalu menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Jules di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (16/1).
Jules juga mengimbau masyarakat jangan terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kedua, kami mengingatkan agar seluruh masyarakat Kota Bandung dan Jawa Barat tidak terpancing dengan berita yang belum tentu kebenarannya dan bijak dalam memberikan informasi agar tidak menimbulkan potensi terjadinya keributan dan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” ungkapnya.
“Mari kita jaga kerukunan dan saling menghormati, serta menghargai satu sama lain,” pungkasnya.