Majalengka – Pria berseragam tahanan Polres Majalengka berwarna oranye digiring petugas dengan menaiki kursi roda. Pria bernama Wandi itu tak bisa berjalan akibat kakinya pincang setelah dihadiahi timah panas. Tak hanya satu, ada dua perban yang dililitkan di kedua kaki Wandi.

Saat digiring ke lokasi konferensi pers, Wandi hanya tertunduk lesu dengan masker hitam menutupi mulutnya dan kedua tangannya terborgol. Tatapan mata Wandi tampak kosong saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto berlangsung.

Wandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah membuat nyawa orang lain melayang. Wandi nekat membunuh Rido Abdurahman (24) di area persawahan yang berada di Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka pada Rabu (15/1) malam.

Dalam kejadian ini, korban ditemukan berlumuran darah dengan luka di bagian lehernya. Kejadian ini sempat membuat heboh warga karena saat ditemukan warga tak mengenali sosok korban. Setelah ditelusuri, akhirnya identitas korban berhasil diungkap polisi.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari terungkapnya identitas korban yang di mana Rido merupakan warga Indramayu. Setelah ditelusuri kepada pihak keluarga, polisi pun menemukan titik terang dalam kasus ini.

“Kami pertama kan melihat dari alamat (korban), kemudian kami bertanya sama orang tua dari korban. Dan ternyata ada permasalahan, orang tuanya menyampaikan bahwa korban ini punya pacar, tapi istri orang,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat diwawancarai Jumat (17/1).

Mendapatkan informasi jika korban diduga berada di pusaran cinta segitiga, tim penyidik pun terus mengerucutkan penyebab pembunuhan korban dan pelaku pembunuhan ini mengarah pada Wandi.

“Baru kami kerucutkan ke tersangka ini, yang jelas dari tersangka menyatakan bahwa tersangka masih status sah suami dari istrinya. Tapi istrinya tersangka ini menyatakan bahwa dia sudah cerai. Jadi dari situ kami kerucut. Dan alhamdulillah kurang lebih 24 jam pengungkapan polisi ini berhasil,” ungkapnya.

Wandi tega melakukan aksi keji itu lantaran cemburu dengan korban. Diketahui, istri sirinya pacaran dengan korban.

“(Motif) asmara. Karena pelaku ini cemburu istrinya berselingkuh dengan korban,” ujar dia.

Palaku pun gelap mata hingga langsung merencanakan niat jahatnya. Korban dipancing bertemu oleh pelaku di Majalengka dengan cara menggunakan akun WhatsApp perempuan.

“Korban datang di TKP langsung menabrakkan motor dari pelaku. Kemudian korban jatuh ke sawah, dan pelaku mengambil celurit dan menebaskan celurit sebanyak tiga kali di daerah kiri. Kemudian celuritnya tersebut mental, akhirnya pelaku mengambil badik dan ditancapkan ke leher kurang lebih sebelas tusuk lah,” jelas Indra.

Pelaku terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam dengan pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya pidana mati dan penjara minimal 20 tahun penjara,” pungkas Indra.a

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version