Jakarta – Pemerintah mulai melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Penjualan LPG 3 kg kini langsung melalui pangkalan resmi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan menyebut, status pengecer LPG 3 kg yang selama ini diandalkan warga ilegal. Pengecer LPG 3 kg dinilai membuat distribusi LPG 3 kg tidak tepat sasaran.
“Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Selain itu, lanjut Achmad, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer jauh lebih mhal dibandingkan dengan pangkalan resmi.
Ia mengatakan, jika masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina maka harga yang didapatkan akan jauh lebih murah dibandingkan di pengecer. Hal ini dikarenakan ada sejumlah aturan yang ditetapkan terkait harga.
“Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” katanya.