Bandung – Sebanyak 11 kepala daerah terpilih di Provinsi Jawa Barat masih menanti putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Serentak 2024. Pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 mundur ke tanggal 20 Februari 2025.
Sidang pembacaan putusan atau ketetapan dismissal sengketa Pilkada 2024 digelar oleh MK pada Selasa-Rabu (4-5 Februari 2025). Ketua MK Suhartoyo memastikan salinan putusan akan langsung diunggah di situs resmi MK dan masing-masing pihak akan menerima salinan tersebut paling lambat dua hari setelah sidang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, meminta agar salinan putusan dismissal segera diunggah untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah yang nonsengketa. Presiden Prabowo Subianto pun memilih 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah terpilih.

Di Jawa Barat, dari total 27 kabupaten/kota, terdapat 11 kepala daerah yang masih menanti putusan MK. Dari 11 perkara PHP tersebut, sembilan di antaranya merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara dua lainnya terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Dari data yang dirilis MK, 9 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yakni PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan 2 PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 yang disidangkan MK yakni PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dan PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Terlihat diantaranya terdapat nama dua publik figur yakni artis Jeje Ritchie Ismail yang terpilih menjadi Bupati Bandung Barat dan Ramzi yang terpilih menjadi Wakil Bupati Cianjur yang digugat lawan.

Sementara artis Sahrul Gunawan yang maju di Pilkada Kabupaten Bandung menggugat lawannya Bupati dan wakil bupati terpilih, Dadang Supriatna yang berpasangan dengan Ali Syakieb.

Daftar Lengkap 11 Kepala Daerah di Jawa Barat yang Bersengketa di MK
Kabupaten Pangandaran
Bupati dan Wabup Terpilih: Citra Pitriami – Ino Darsono

Perkara No.: 10/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Ujang Endin Indrawan – Dadang Solihat

Kabupaten Bandung
Bupati dan Wabup Terpilih: Dadang Supriatna – Ali Syakieb

Perkara No.: 85/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan

Kabupaten Bandung Barat
Bupati dan Wabup Terpilih: Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail

Perkara No.: 192/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Hengki Kurniawan – Ade Sudradjat Usman

Kabupaten Bogor
Bupati dan Wabup Terpilih: Rudy Susmanto – Ade Ruhandi

Perkara No.: 179/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: R. Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman

Kabupaten Cianjur
Bupati dan Wabup Terpilih: Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi

Perkara No.: 200/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Herman Suherman – R.A Muhammad Solih Ibang

Kabupaten Subang
Bupati dan Wabup Terpilih: Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi

Perkara No.: 62/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: H. Ruhimat – H. Aceng Kudus

Kabupaten Sukabumi
Bupati dan Wabup Terpilih: Asep Japar – Andreas

Perkara No.: 235/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Iyos Somantri – Zainul S

Kabupaten Tasikmalaya
Bupati dan Wabup Terpilih: Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz

Perkara No.: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi

Kabupaten Cirebon
Bupati dan Wabup Terpilih: Imron – Agus Kurniawan Budiman

Perkara No.: 187/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pemohon: Mohamad Luthfi – Dia Ramayana

Kota Depok
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih: Supian Suri – Chandra Rahmansyah

Perkara No.: 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pemohon: Imam Budi Hartono – Ririn Farabi A. Rafiq

Kota Bekasi
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih: Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe

Perkara No.: 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pemohon: Heri Koswara – Sholihin

Adapun Pelantikan kepala daerah ini akan dilakukan setelah putusan MK bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Masyarakat di 11 daerah tersebut harus bersabar menanti hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan. Keputusan MK ini akan menentukan langkah selanjutnya bagi pelantikan kepala daerah terpilih.

Share.
Exit mobile version