Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menegaskan bahwa pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat, menyatakan, awalnya KPU Jabar sempat ingin memberi bantuan anggaran untuk pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya. Namun hal itu tidak memungkinkan secara mekanisme aturan.

“Sebetulnya Pak Gubernur sudah komunikasi dan kami sudah melakukan rapat dengan Pemda Kabupaten Tasik. Kalau KPU provinsi membantu, itu memungkinkan, tapi mekanismenya tidak demikian,” ujar Ahmad saat dihubungi, Rabu (5/3/2025).

Ahmad menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, tanggung jawab pembiayaan Pilkada, termasuk PSU ada pada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Tasikmalaya.

Namun jika anggaran Pemkab Tasikmalaya idak mencukupi, maka harus ada koordinasi dengan Pemprov Jabar untuk mencari solusi pendanaan.

“Karena di dalam undang-undang soal Pilkada yang bertanggung jawab secara penuh adalah pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Tasik. Kalau Pemda Kabupaten Tasik ternyata tidak mencukupi anggarannya, maka Pemkab Tasik melakukan kordinasi dengan pemprov Jabar,” ujarnya.

Menurutnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyampaikan bakal membantu pembiayaan pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya dengan porsi 50 persen anggaran dari Pemprov Jabar dan 50 persen dari Pemkab Tasikmalaya.

“Pak Gubernur mengusulkan ada pembiayaan yang dibantu oleh provinsi, misalnya nanti 50 persen rencananya, kemudian dari Kabupaten Tasik 50 persen karena tanggung jawabnya harus ada dari pemerintah Kabupaten Tasik,” tegasnya.

“Kalau misalnya ternyata memang tidak mencukupi juga, itu tergantung kebijakan gubernur,” imbuhnya.

Terkait besaran biaya yang dibutuhkan untuk PSU, Ahmad menuturkan KPU Tasikmalaya sempat mengajukan anggaran sebesar Rp 58 miliar. Namun, setelah kajian lebih lanjut, anggaran yang diajukan ke KPU Jabar disepakati menjadi Rp 43,7 miliar.

Dari besaran itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya memiliki Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) pelaksanaan Pilkada 2024 lalu sebesar Rp 7 miliar. Dengan begitu, dibutuhkan sekitar Rp 36 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran.

“Silpa anggaran dari Pilkada sebelumnya masih ada sekitar Rp 6-7 miliar. Jadi kalau dikurangi, masih ada kekurangan sekitar Rp 36 miliar yang harus dipenuhi pemerintah daerah,” tandasnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version