Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Sertifikat tersebut mencakup 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet, yang masing-masing telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

Penerbitan sertifikat ini menjadi langkah penting bagi Apple untuk memenuhi regulasi TKDN di Indonesia, khususnya terkait kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (7/3/2025), menyampaikan bahwa sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple tersebut diterbitkan setelah perusahaan asal Amerika Serikat itu menyelesaikan sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023.

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017,” ungkap Febri.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa Apple memilih skema 3 untuk periode proposal 2025-2028. Salah satu poin utama dalam skema ini adalah komitmen Apple untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi mencapai USD160 juta.

“Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai TKDN produk Apple, termasuk iPhone 16, hingga mencapai 40%, sekaligus mendukung pengembangan teknologi dan inovasi di Indonesia.

Setelah memperoleh sertifikat TKDN, 20 produk Apple tersebut masih harus melalui tahapan sertifikasi lebih lanjut. Produk-produk ini wajib mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sertifikat postel ini menjadi syarat untuk mengurus Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor kemudian menjadi dokumen penting bagi Apple untuk mendapatkan nomor IMEI melalui Central Equipment Identity Register (CEIR) serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.” pungkas Febri.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version