Bandung – Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Jumat (7/3/2025), beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca. Soal mobil tersambar KA di Ciamis, Korban TPPO pulang mandiri ke Sukabumi hingga pilu ibu-anak tewas usai diterjang banjir di Palabuhanratu.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :

Mobil Tersambar Kereta di Ciamis
Sebuah mobil minibus tertabrak kereta api di perlintasan dengan palang pintu manual di Jalan Benteng, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Kamis (6/3/2025) malam. Penumpang kendaraan yaitu pasangan suami istri (pasutri) bernama Muchfad Sefri dan Nia Anita selamat.

Mobil yang ditumpangi pasutri tersebut sempat terlempar sekitar 15 meter dari jalan. Kedua korban mengalami luka dan dievakuasi ke RSUD Ciamis untuk mendapat perawatan. Sementara kondisi mobil rusak setelah tertabrak kereta api, bagian kanan depan mobil ringsek.

Rusna Apriarna, warga yang berada di lokasi menjelaskan, mobil datang dari arah Utara hendak melintasi rel kereta api. Pada saat bersamaan, Kereta Api Turangga datang dari arah Barat.

“Saya kebetulan berada di bawah sempat diteriaki. Mobil akhirnya berhenti setelah mendengar klakson kereta dengan jarak sekitar 30 meter. Namun bagian bemper depan sudah dekat dengan kereta. Mobil terlempar sekitar 15 meter,” ujar Rusna alias Unya.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membantu mengevakuasi korban dalam mobil yang nyaris masuk ke kolam ikan. Evakuasi juga dibantu petugas dari BPBD Ciamis. Sedangkan mobil dievakuasi menggunakan mobil derek.

“Tidak ada korban jiwa. Yang perempuan hanya luka di jidatnya akibat benturan keras, sedangkan sopirnya atau suaminya tidak apa-apa. Keduanya langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Unya.

Perlintasan kereta api di Jalan Benteng tersebut sebetulnya sudah dilengkapi dengan palang pintu manual. Namun diduga pada saat kejadian tidak sedang ada penjaganya.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama istrinya yang mendapat kabar adanya mobil warga tertabrak kereta api langsung menjenguk korban ke RSUD Ciamis. Hal itu terlihat dari video yang beredar di media sosial tiktok. Bupati Ciamis mendoakan korban supaya cepat pulih dan diberikan ketabahan menghadapi musibah tersebut.

Tiga Korban TPPO Jaringan Myanmar Pulang ke Sukabumi
Tiga warga Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Myanmar akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah sebelumnya berada di Thailand selama dua minggu. Mereka tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (6/3/2025) malam.

Ketiga korban TPPO yang berhasil kembali pulang ke keluarganya yaitu Amirudin warga Kampung Ranji, Asep Muchsin Alatas warga Bojonggaling dan Dede warga Kampung Babakan Legok.

Kepala Desa Kebonpedes, Dadan Apriandani, mengatakan bahwa ketiga korban terdiri dari dua warga Kebonpedes dan satu warga Jambenenggang. Mereka dipulangkan melalui koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia di Thailand, serta Bareskrim Polri.

“Setelah sampai di Bandara Soekarno-Hatta, mereka tidak mendapat pendampingan untuk pulang ke Sukabumi. Harusnya ada bantuan dari Kementerian Sosial, tapi ternyata mereka harus pulang mandiri menggunakan driver online,” ujar Dadan, Jumat (7/3/2025).

Dadan menyayangkan kurangnya pendampingan bagi para korban, mengingat mereka baru saja mengalami peristiwa traumatis akibat TPPO. “Kalau harus menunggu fasilitas kepulangan, katanya bisa seminggu lagi. Jadi mereka memilih pulang sendiri,” tambahnya.

Saat ini, kondisi ketiga korban masih dalam pemantauan. Meski demikian, Dadan menuturkan, kondisi ketiganya dalam keadaan sehat.

“Mereka baru tadi malam sampai, pagi ini saya belum sempat ke rumahnya. Saya akan datang untuk memastikan kondisi mereka,” kata Dadan.

Sementara itu, kasus TPPO jaringan Myanmar masih menjadi perhatian. Dia menyebut bahwa para korban sempat disekap di Myanmar. “Iya jaringan Myanmar yang dulu disekap, kemarin itu temannya mereka,” ujarnya.

Sekedar informasi, pada September 2024 lalu viral di media sosial kondisi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Para korban diduga disekap di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Enam orang dipulangkan pada Desember 2024 dan tiga orang menyusul pada Maret 2025.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan, para korban TPPO mulanya ditawari bekerja di Thailand oleh temannya sebagai admin salah satu perusahaan keuangan digital. Mereka berangkat menggunakan visa kunjungan dengan rentang waktu bulan Mei hingga Juni.

“Ya ilegal, visanya visa kunjungan, terus dia itu hanya melalui via telepon, ditelepon sama temannya buat kerja di Thailand, buat paspor di sana, sudah ada yang jemput di sana, ternyata dia diseberangkan ke negara yang konflik,” kata Jejen.

Lebih lanjut, para korban tergiur dengan iming-iming upah tinggi mulai dari Rp35 juta. Namun pada kenyataannya, mereka harus mengikuti pelatihan (training) selama tiga bulan tanpa gaji dan gaji pertama pun antara Rp3,5 juta sampai Rp6,5 juta.

Setelah tiba di Myanmar, mereka ternyata bekerja sebagai scammer online. Kemudian, saat kabar pengaduan sampai ke atasannya, para korban pun mendapatkan tindakan penyekapan.

Ibu dan Anak Tewas Terseret Banjir Bandang Sukabumi
Setelah hampir 24 jam pencarian, tim SAR akhirnya menemukan jasad Santi alias Zahra dan anaknya, Nurul (3 tahun), dalam kondisi meninggal dunia.

Keduanya ditemukan tertimbun di antara puing-puing bangunan dan tumpukan sampah yang terbawa arus Sungai Cipalabuhan di RT 02 RW 22 Kampung Gumelar, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (7/3/2025) pukul 13.30 WIB.

Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Jakarta, Akhmad Rizkiansah, mengatakan bahwa proses pencarian telah dilakukan sejak dini hari setelah kejadian banjir.

“Tim kami sudah melakukan operasi SAR sejak pagi, bahkan sejak banjir terjadi. Dari informasi yang kami dapat, ada dua korban yang rumahnya roboh dan diduga tertimbun. Alhamdulillah, sekitar pukul 13.30 WIB, keduanya bisa ditemukan bersama-sama. Ini ibu dan anak,” ujar Rizkiansah kepada detikJabar, Jumat siang.

Proses evakuasi tidak mudah. Tim SAR harus berhadapan dengan tumpukan puing dan sampah limpasan sungai yang menutupi lokasi.

“Kesulitannya memang ada banyak sampah dan material bangunan yang menumpuk. Korban ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tumpukan tersebut,” jelas Rizkiansah.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum rumahnya roboh, Santi dan Nurul masih berada di dalam rumah ketika air sudah naik tinggi dengan arus yang sangat deras.

“Saat arus mulai menghantam rumah, ibu dan anak ini terjatuh dan akhirnya tertimbun,” tambahnya.

Meski dua korban sudah ditemukan, tim SAR masih terus bekerja karena masih ada 5 korban lainnya yang belum ditemukan di wilayah lain akibat bencana ini.

“Sementara ini, berdasarkan data yang kami punya, kami masih mencari 5 orang lagi. Ada yang hilang akibat longsor di daerah Lengkong dan satu orang lagi di Simpenan,” ungkap Rizkiansah.

Namun, proses pencarian masih terkendala akses yang sulit, terutama di daerah terdampak longsor.

“Akses menuju lokasi cukup sulit karena beberapa jalur tertutup longsor, jadi tantangannya cukup besar,” tutupnya.

Smansa Terseret Kasus Sengketa Lahan
SMA Negeri 1 Bandung kini sedang menghadapi ancaman penggusuran. Sekolah yang terletak di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93, Kota Bandung itu kini sedang bersengketa setelah digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dilihat detikJabar, Jumat (7/3/2025), gugatan telah terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Penggugat sengketa ini adalah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).

Persidangan sudah berjalan 12 kali dengan agenda terakhir menghadirkan saksi ahli dari Disdik Jabar pada Kamis (6/3) kemarin. Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan secara e court pada Kamis (20/3/2025).

Dalam petitumnya, pihak penggugat yaitu PLK menggugat supaya sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung supaya dibatalkan. Nah, di atas lahan itu diketahui kini sudah berdiri SMAN 1 Bandung.

“Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Pakai Nomor : 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur No.12/1998, tanggal………1998, Seluas 8.450 M2, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung,” demikian bunyi gugatan PLK sebagaimana dikutip dari laman SIPP PTUN Bandung.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur No.12/1998, tanggal………1998, Seluas 8.450 M2, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung,” tambahan bunyi gugatan itu.

Saat dikonfirmasi, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin membenarkan soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung itu. Ia pun memberikan penjelasan tentang bagaimana sengketa itu terjadi.

Dalam berkas gugatannya, kata Arief, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi pemegang hak tujuh sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan dilayangkan kepada BPN Kota Bandung, Disdik Jabar selaku tergugat II intervensi, dengan objek sengketa sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung.

“Tanah dan bangunannya sebagaimana tercantum dalam objek sengketa telah digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958, tidak pernah ada pihak yang menggugat di Pengadilan sebelumnya,” katanya.

Menurut Arief, PLK mengklaim sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.

PLK pun kata dia, mengklaim sebagai kelanjutan dari HCL. Sementara HCL, menurut Arief telah dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali.

“Larangan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960,” jelasnya.

Dengan adanya gugatan yang diajukan oleh PLK tersebut, Arief menyatakan, hal ini telah membuat resah pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan di SMAN 1 Bandung. Ia memastikan akan terus mengawal persidangan ini sampai selesai.

“Agenda sidang selanjutnya adalah Kesimpulan pada tanggal 20 Maret 2025 melalui E-Court,” tuturnya.

Ketua Bawaslu KBB Ditangkap gegara Pesta Sabu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah ditangkap polisi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Riza diamankan pada Rabu (5/3/2025) di Cililin, Bandung Barat sekitar dini hari. Saat itu ia ditangkap bersama dua orang rekannya ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Tri mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram dari tangan tiga pengguna tersebut serta alat penghisap.

“Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara” kata Tri.

Penangkapan terhadap Riza dan dua orang temannya diawali dari penangkapan terhadap seorang pengedar. Kemudian mengarah lagi pada bandar yang ternyata mereka masih sekeluarga.

“Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” kata Tri.

SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 Miliar paling banyak Rp10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” ujar Tri.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version