Bandung – Riza Nasrul Falah harus mendekam di balik jeruji. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat itu ditangkap usai kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap pada Rabu (5/3/2025) dini hari bersama dua temannya yang berprofesi sebagai pengacara. Saat itu ketiganya sedang pesta sabu di sebuah rumah sekaligus warung di Cililin, KBB.

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,84 gram serta alat hisap bong. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” kata Riza saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (7/3/2025).

Riza mengakui ia baru dua kali menggunakan barang haram tersebut. Sementara sebelum tertangkap, saat itu ia berdalih tak ada niat sama sekali untuk pesta sabu di tempatnya tertangkap.

“Waktu itu mau sahur saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” kata Riza.

Ia juga mengaku tak pernah dalam keadaan terpengaruh sabu saat bertugas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 lalu sebagai pengawas jalannya pesta demokrasi.

“Enggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu),” kata Riza.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pelaku RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku yang sebagai pemakai dikenai pidana paling lama 4 tahun penjara,” ujar Tri.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version